batampos.co.id – Persoalan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) masih terjadi. Di antaranya dialami oleh guru-guru honorer madrasah di lingkungan Kemenag.
Namun, Kemenag menilai persoalan ini skalanya tidak besar. Dirjen Pendidikan Islam
Kemenag, Kamaruddin Amin, menuturkan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG)
yang ada di Kemenag tidak ada masalah.
Termasuk pembayaran gaji untuk para guru honorer di madrasah.
’’Ada satu dua kasus. Tetapi itu tidak masif,’’ katanya kemarin.
Kamaruddin menjelaskan masalah pembayaran gaji tersebut bukan sebuah persoalan besar.
Dia juga menegaskan tidak ada masalah dalam pengalokasian anggaran dari Kemenag untuk guru honorer.
Dia memperkirakan keterlambatan pembayaran untuk beberapa kasus itu disebabkan karena persoalan pendataan.
Dia berharap proses pendataan sedang diselesaikan. Di antara kasus pembayaran guru honorer di Kemenag yang sempat mencuat ada di Kabupaten Langkat.
Ratusan guru honorer sempat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kemenag Kabupaten Langkat. Mereka menuntut pembayaran TPG yang telat selama delapan bulan terakhir.
Para guru tersebut statusnya adalah guru honorer atau swasta. Sehingga TPGyang diterima rata-rata Rp 1,5 juta/bulan.
Menurut sejumlah guru, tunggakan gaji TPG itu ada di periode 2016 sebanyak lima bulan dan di 2019 sebanyak dua sampai tiga kali gaji.
Sementara itu Kamaruddin juga menjelaskan soal mekanisme pencairan dana BOS di Kemenag. Dia mengatakan, Kemenag sudah sejak awal menyalurkan dana BOS langsung ke madrasah.
’’Khususnya madrasah negeri. Mereka mempunya DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran, red) sendiri,’’ katanya.
Karena memiliki DIPA sendiri, alokasi dana BOS langsung ditransfer dari pusat ke madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta ditransfer langsung dari kantor wilayah Kemenag di provinsi.
Dia mengatakan besaran dana BOS untuk madrasah di Kemeang tidak berbeda dengan dana BOS di Kemendikbud.
Perubahan skema dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini turut diiikuti proses pembayaran gaji guru honorer.
Mulai tahun ini, gaji guru honorer tidak diambil dari dana alokasi umum (DAU) melainkan BOS. Itu pun dengan syarat khusus, hanya boleh digunakan maksimum 50 persen dan memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).
Terkait perubahan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sempat meminta penjelasan pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.(wan/mia/jpg)
