batampos.co.id – Dikasih hati, masih minta jantung. Pepatah itu mungkin tepat menggambarkan kelakukan NLS.
Pasalnya, ia tega merampas harta Bunga (nama samaran), usai melampiaskan hasrat
seksualnya kepada Bunga.
Akibat perbuatannya itu, ia pun divonis 2,5 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Alasan hakim memutus lebih tinggi, karena terdakwa dinilai keterlaluan.
”Malu saya dengan kasusmu ini. Sudah maunya enak, eh merampas pula,” ujar Ketua Majelis Hakim, Christo, kepada terdakwa.
Karena itu, sebelum menjatuhkan vonis, hakim Christo mengatakan tidak akan mejabarkan isi putusan.
Sebab, isinya dinilai membuat malu. Ditegaskan hakim Christo, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 365 KUHP.
”Saya langsung bacakan intinya. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa, terima?” tanya hakim Christo kepada terdakwa.
Terdakwa menerima putusan itu, ia berjanji tak akan berbuat hal serupa lagi.
”Saya terima, saya tak akan berbuat lagi,” imbuhnya.
Diketahui, tindak pidana yang dilakukan Nopri terjadi November tahun lalu di kawasan Seitemiang.
Berawal saat Nopri menghubungi Bunga dan menanyakan jasa pijat plus-plus. Atas kese-
pakatan di telepon, keduanya setuju untuk bertemu, tentunya dengan biaya pijat plus-
plus Rp 400 ribu selama dua jam.
Sebelum melakukan aksinya, Nopri terlebih dahulu menjemput Bunga di sebuah hotel, kemudian Bunga diajak ke daerah Seitemiang.
Di sanalah, Nopri meminta dilayani. Usai dilayani, Nopri malah merampas harta korban
dan meninggalkannya seorang diri.(she)
