Sabtu, 20 April 2024

Ternyata, Sabu asal Malaysia Masuk Melalui Senggarang

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim gabungan Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus tiga kurir sabu sindikat internasional di Batam, Kamis (5/3/2020) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti 6 kilogram (kg) sabu siap edar yang berasal dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, membenarkan
penangkapan tersebut.

“Benar, ada 6 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan,” ujar Chrisman, Jumat (6/3/2020).

Kronologis penangkapan sindikat 6 kg sabu tersebut bermula pada Kamis malam lalu itu, saat Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur Senggarang, Tanjungpinang, lalu dibawa ke Batam.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku berinisial EA, 46, di Bengkong Kolam, Batam.

Dari tangan EA, polisi mengamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kg.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Chrisman melakukan pengembangan bersama Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Sekitar pukul 00.15 WIB berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial RS, 53, dan BW, 51, di salah satu perumahan di Tanjunguncang.

Dari dua pelaku, kepolisian berhasil menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 3 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar rumah kedua pelaku di Tanjunguncang.

“Ketiga pelaku saat ini dibawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Chrisman.

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, juga membenarkan penangkapan tiga orang tersebut dengan barang bukti 6 kg sabu.

“Sabu 3 kg yang dikemas dalam delapan paket diamankan dari EA saat diamankan di kawasan Bengkong Kolam, Batam. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang,” ujar Mudji di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Dari hasil pengembangan, lanjut Mudji, tim gabungan meringkus dua kurir lainnya yakni RS, 53, dan BW, 51, di Tanjunguncang, Batam.  Saat penangkapan, petugas menemukan empat paket sabu seberat tiga kg.

“Tiga pelaku sudah lima kali memasok sabu ke Batam dan Tanjungpinang,” sebutnya.

Informasi yang didapat di lapangan, saat penggerebekan di Tanjunguncang, tim ga-
bungan datang dengan tiga mobil yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, yang merupakan mantan Kapolsek Sagulung.

“Cuma Pak Chrisman saja yang kami kenal karena pernah jadi Kapolsek Sagulung. Yang
lain tak tahu. Mereka pakai pakaian biasa. Ada sekitar 10 orang, pakai tiga mobil,” ujar

Ijal, seorang warga yang melihat penggerebekan tersebut. Ketua RT 04/ RW 15, Hidayat, yang rumahnya tak jauh dari lokasi penggerebekan juga membenarkan penggerebekan tersebut.

“Iya, ada dua orang yang dibawa (petugas). Saya sempat lihat (barang bukti) lumayan banyak. Cuma tak tahu pasti bobotnya,” ujar Hidayat.

Dua pria yang diamankan petugas ini disebutkan Hidayat baru tiga bulan mengontrak di perumahan mereka.

Keduanya mengaku pekerja PT di Tanjunguncang. Keduanya berasal dari Aceh dan tinggal berdua di rumah kontrakan tersebut.

“Katanya mereka kerja PT. Ya, namanya orang tinggal dan kami tahunya baik-baik saja selama ini, ya tak ada curiga apapun,” ungkap Hidayat.

Dengan penangkapan itu, Hidayat dan warga sekitar mengaku kaget. Dua pria yang dikenal sebagai pekerja galangan kapal itu ternyata pengedar narkoba.

“Dengan adanya kejadian ini, kami akan evaluasi lagi soal pengawasan warga di dalam perumahan kami ini. Kami tak mau ada lagi seperti ini,” tuturnya.

Pantauan di lokasi penggerebekan kemarin, rumah kontrakan kedua tersangka tersebut merupakan rumah yang berada di blok ujung dengan fasum.

Rumah tersebut dalam keadaan kosong sepanjang siang kemarin. Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman seumur hidup serta pidana enam hingga 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus dikembangkan,” kata Mudji.(eja/odi)

Update