batampos.co.id – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan 20 orang penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa, Jumat (6/3/2020) pukul 20.30 WIB.
Polisi juga menyita 11 unit truk pengangkut pasir, empat unit escavator, dan empat buku rekapan hasil penjualan pasir.
“Saat ini baik barang bukti maupun para penambang itu kami amankan di Mapolda Kepri. Kita bertindak setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (7/3).
Masing-masing penambang mempunyai tugas yang berbeda. Wiwit merinci ada empat orang sebagai operator alat berat, empat orang sebagai tukang ceker (pencatat), 11 orang sopir truk, dan satu orang penjual makanan.
Kegiatan penambangan tanah ilegal ini karena tidak memiliki izin.
“Saat Subdit IV bersama Tim Respon Cepat Ditreskrimsus datang, mereka tidak dapat menujukkan dokumen perizinan penambangan,” ungkapnya.
Menurut Wiwit, penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung. Kepada polisi, penambang mengaku penambangan di sana sudah berlangsung selama dua minggu.
“Berdasarkan keterangan para penambang ini, pemilik kegiatan penambangan ini adalah seseorang berinisial A. Kami mencari tahu keberadaan A ini,” ucap Wiwit.
Dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku bisa menghasilkan 280 truk setiap hari. Tanah yang dijual per truknya sebesar Rp 150 ribu.
“Hitung-hitungan kami, omzetnya per hari itu kurang lebih Rp42 juta hingga Rp 60 juta. Sebulannya mencapai Rp 1,8 milliar juga.” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ilegal ini dipastikan sudah merusak lingkungan yang ada di sekitarnya.
“Kekhawatiran masyarakat itu, apabila tanah diambil terus. Bisa-bisa tanah sekitarnya menjadi amblas,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap penambangan pasir ilegal di Batam.
Bukan hanya di Sambau, saat ini penambangan pasir ilegal juga masih berlangsung di beberapa lokasi. Seperti di Tembesi, Nongsa, dan Galang.
“Ini menjadi tanggung jawab BP Batam dan Pemko. Penambangan pasir ilegal ini sudah sejak lama. Dan kita minta pemerintah harus bertanggung jawab untuk ini,” katanya.(ska)
