batampos.co.id – Pemerintah pusat membuat kebijakan penghapusan pajak hotel dan
restoran terhitung sejak awal Maret 2020 untuk beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Batam.
Tujuan penghapusan itu tak lain untuk tetap menjaga iklim pariwisata di wilayah tersebut tetap tumbuh.
Namun sayang, kebijakan itu sampai sekarang belum diterapkan di Batam. Sejumlah restoran dan hotel di Batam, tetap memberlakukan pajak kepada konsumen mereka.
Reni, warga Batam Center mempertanyakan kenapa kebijakan terkait penghapusan
pajak yakni 10 persen yang belum dihapuskan.
Padahal, sudah jelas pemerintah pusat menerapkan aturan itu per 1 Maret lalu.
“Kemarin sempat makan di sebuah kafe, ternyata masih ada pajak 10 persennya,” keluh
Reni, kemarin.
Bahkan, karyawan kafe itu juga tak mengetahui adanya aturan tersebut. Menurutnya, pajak untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pelanggan tetap berlaku hingga sekarang.
“Karyawannya malah tak tahu adanya aturan tersebut. Dan itu tak hanya satu kafe, namun sejumlah kafe juga begitu,” ujarnya Reni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, membenarkan kebijakan itu belum berlaku di Batam.
Hal itu dikarenakan belum ada kebijakan teknis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait permberlakuannya.
“Memang masih berlaku pajak 10 persen, kami masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat, karena belum ada aturan jelasnya,” tegas Ardi.
Menurut dia, jika aturan itu diterapkan, maka bisa dipastikan seluruh hotel dan restoran di Batam tidak lagi mengenakan pajak 10 persen. Baik itu restoran besar, cepat saji dan kafe.
“Nanti teknisnya juga di BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah), karena berurusan dengan pajak. Seperti apanya, mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, “ jelas Ardi.(she)
