batampos.co.id – Komisi III DPRD Kota Batam segera memanggil pihak rumah sakit
dan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Batam.
Hal ini bertujuan untuk menanggapi berbagai keluhan warga terkait izin dan pengelolaan limbah rumah sakit dan layanan kesehatan.
”Sudah kita jadwalkan dan segera akan kita panggil,” kata anggota Komisi III DPRD
Kota Batam, Tumbur Hutasoit, Senin (9/3/2020).
Politikus Hanura itu menyebut, selama ini banyak masyarakat yang mempertanyakan sistem pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik rumah sakit dan layanan kesehatan, khususnya yang berada di dekat perumahan warga.
Selain itu, warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) terkait izin yang diberikan apakah memenuhi standar yang diberikan.
”Kita akan pertanyakan sejauh mana mereka menangani limbah tersebut,” sebut Tumbur.
Ia beralasan, langkah ini dinilai tepat untuk meminimalisir dampak serta penyakit akibat limbah tersebut.
Terlebih lagi, keberadaan limbah tersebut tidak jauh dari permukiman-permukiman
warga, sehingga dikhawatirkan akan berimbas kepada kesehatan masyarakat.
Menurutnya, DPRD Batam bukan menolak atau alergi terhadap rumah sakit dan layanan kesehatan.
Hanya saja, standar operasinya harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi, yang berada di dekat perumahan warga karena efeknya akan berdampak langsung kepada warga.
”Limbah medis ini bukan kali pertama terjadi. Sebab beberapa waktu lalu masyara-
kat juga menemukan limbah medis yang dibuang begitu saja di pinggir jalan oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Tumbur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengaku akan segera memberikan data rumah sakit kepada Komisi III DPRD Kota Batam.(rng)
