Rabu, 29 April 2026

Iuran BPJS Batal Naik, Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MA

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan keinginan para anggota dewan di Senayan.

“Ini sejalan dengan perjuangan Komisi IX yang menolak kenaikan iuran BPJS. Saat rapat gabungan September 2019 lalu DPR memutuskan agar pemerintah tidak menaikan kenaikan iuran BPJS kesehatan,” ujar Kurniasih saat dihubungi, Selasa (10/3).

Oleh sebab itu, kata Kurniasih, pemerintah harus patuh dan segera melaksanakan keputusan MA tersebut. Tentu nantinya DPR akan mengawasinya.

“Kalau sampai pemerintah menolak putusan itu, saya kira rakyat bisa membaca bahwa ternyata pemerintah tidak memiliki keinginan membantu rakyat kecil,” katanya.

Sementara itu terpisah, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay berharap, keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Sehingga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya ada.

“Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan,” kata Saleh.

Saleh juga berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS kesehatan.

“Tentu kita juga barangkali perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh berujar, sebaiknya pemerintah segera untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. Sehingga tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Mahakamah Agung.

Karena itu, Saleh mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap pemerintah dan pihak terkait dalam hal ini tentu Kemenkes, Kemensos, Presiden dan BPJS Kesehatan.

“Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab nanti kan bisa ada alasan belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, segera diberikan salinannya,” pungkasnya.

‎Diketahui, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.

Keputusan MA ini sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.‎(jpg)

Update