Kamis, 25 April 2024

Nurdin Basirun Kembali Dicecar Soal Suap dan Gratifikasi Jabatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejar pengakuan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, tentang perkara suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan. Jaksa mencecar Nurdin dengan puluhan pertanyaan pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yanto, JPU KPK yang digawangi Muhammad Asri Irawan dan kawan-kawan melayangkan puluhan pertanyaan kepada terdakwa Nurdin merujuk hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.

JPU KPK, Roy Riadi, membuka jalannya sidang dengan pertanyaan; apakah terdakwa mengenal Edy Sofyan dan Budy Hartono dan pernah membahas tentang izin prinsip bersama Edy Sofyan?

Nurdin menyatakan mengenal Edy Sofyan, namun untuk Budy Hartono dirinya tidak kenal sama sekali.

“Tidak terlalu sering membahas tentang izin pemanfaatan ruang laut. Saya hanya meminta penjelasan tentang aturan main dalam hal penerbitan izin sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu mendiskusikan apakah saya sebagai gubernur boleh mengeluarkan izin prinsip tentang pemanfaatan ruang laut,” ujar Nurdin, menjawab pertanyaan JPU.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah benar dirinya mengeluarkan izin prinsip atas nama Abu Bakar dan Kock Meng di kawasan Tanjungpiayu, Batam.

Mengenai hal itu, Nurdin mengaku ada menandatangani izin prinsip tersebut. Namun, dirinya tidak kenal dengan yang namanya Abu Bakar dan Kock Meng. “Apakah izin prinsip tersebut secara individu atau korporasi saya lupa,” jelas Nurdin.

JPU juga mempertanyakan apakah ada atau tidak dirinya menerima sejumlah uang dari Abu Bakar dan Kock Meng sebelum mengeluarkan izin prinsip tersebut? Terkait hal itu, mantan Bupati Karimun tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kedua nama tersebut.

Lalu, mengenai pertemuan dirinya dengan Edy Sofyan di Hotel Harmoni, Batam, dan adanya pengakuan Edy yang menyerahkan uang sebanyak 5.000 dolar Singapura. “Memang ada pertemuan dengan Edy Sofyan di Hotel Harmoni, Batam. Namun, saya tidak ada menerima uang tersebut dari Edy Sofyan,” tegas Nurdin.

Jaksa juga melontarkan pertanyaan yang sama, terkait 56 izin prinsip yang sudah diterbitkannya selama men-
jadi Gubernur Kepri, apakah penerbitan izin tersebut sebagai Gubernur dirinya ada menerima uang. Kemudian penerbitan izin prinsip tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nurdin menjelaskan, dirinya memiliki kewenangan penerbitan izin prinsip, meskipun hal itu tidak diatur dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2018. Disebutkannya, sebelum menerbitkan izin prinsip tersebut, ia sudah meminta penjelasan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, dan Asisten II Pemprov Kepri (Syamsul Bahrum, red).

“Saya menanyakan kepada mereka (Edy Sofyan dan Syamsul Bahrum, red) izin prinsip boleh dikeluarkan oleh gubernur. Karena itu bukan izin operasional, tentu gubernur selaku kepala dae rah punya kewenangan. Apalagi kepentingan pembangunan daerah dan investasi,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Nurdin, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, berkaitan sidang pemeriksaan Nurdin sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, pihaknya menilai Nurdin telah memberikan keterangan yang sesungguhnya. Keterangan Nurdin akan diperkuat dengan bukti-bukti dokumen yang akan disampaikan dalam sidang pembelaan (Pledoi) setelah sidang tuntutan pada 18 Maret 2020. Pledoi yang akan disampaikan pengacara Nurdin akan membuktikan ketidakbenaran dakwaan JPU. (jpg)

Update