Minggu, 5 April 2026

Perlihatkan Film Porno, Iwan Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Cilincing, Jakarta Utara, mengamankan seorang warga bernama Iwan karena diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dan keterbelakangan mental. Korban yang berusia 13 tahun adalah tetangga pelaku.

“Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono kepada wartawan, Selasa (10/3).

Imam menuturkan, pelaku biasanya memperlihatkan film porno kepada korban. Setelah itu, dia merayu-rayu korban agar mau digauli.

“Film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan,” tambahnya.

Persetubuhan ini terjadi disebuah rumah kosong. Pelaku pun mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang tunai sebagai imbalan. “Dijanjikan uang Rp 200 ribu namun hanya diberikan Rp 20 ribu,” ucap Imam.

Perilaku bejad Iwan pun terbongkar. Usai mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan pada 3 Maret 2020.

“Tersangka berusaha melarikan diri. Maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek,” ungkap Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dia terancam pidana 5 tahun penjara.(jpg)

Update