batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Tarif batas bawah yang semula Rp 2.000 akan menjadi Rp 2.250.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif tersebut akan diberlakukan 16 Maret mendatang. “Untuk zona II, kenaikannya Rp 250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi di kantornya, Selasa (10/3).
Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp 10.500. Kalau dulu kan Rp 8.000 sampai Rp 10.000,” terangnya.
Menurutnya, kenaikan ini tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan para driver, tapi berdasarkan perkembangan perekonomian, khususnya di ibu kita yang begitu pesat. “Perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya. Jadi, kita melakukan penghitungan kembali,” tutup dia.(jpg)
