Jumat, 19 April 2024

KPK Selidiki Dugaan Imam Nahrawi Bawa Ponsel Masuk Sel

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora) Imam Nahrawi harus berurusan dengan otoritas pengamanan rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus suap terkait hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi itu juga terancam sanksi disiplin tahanan.

Persoalan disiplin di luar pokok perkara itu merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kamar rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur pekan lalu. Petugas rutan menemukan sebuah ponsel di kamar sel Imam. Dalam ruang tahanan itu, Imam mendekam bersama beberapa tahanan KPK lain. ”Para tahanan ini kan ada aturannya, (membawa ponsel) itu dilarang dan ada sanksinya berupa hukuman disiplin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/3).

Sampai saat ini KPK masih mendalami apakah ponsel itu benar milik Imam. Bila terbukti, Imam terancam sanksi disiplin. Dugaan bahwa Imam adalah pemilik ponsel itu mencuat seiring adanya laporan terkait unggahan status di story WhatsApp Imam pada 5 Maret lalu.

Postingan itu lah yang menjadi acuan KPK melakukan sidak di sejumlah kamar di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur sehari setelah unggahan itu dilaporkan. Saat dikonfirmasi, Imam yang kemarin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku tidak mengetahui siapa si empu ponsel itu. Dia memilih menunggu hasil forensik yang tengah dilakukan KPK. ”Yang pasti (ponsel di rutan) bukan milik saya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut saat dikonfirmasi.

Imam menyebut hasil forensik atau pendalaman yang dilakukan KPK akan membuat polemik kepemilikan ponsel itu menjadi proporsional. ”Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu (hasil pendalaman KPK). Yang pasti itu (ponsel) bukan milik saya,” tuturnya.

Ditanya soal postingan yang ada di story WA, Imam belum mau memberikan pernyataan sebelum ada hasil pendalaman dari KPK. ”Saya belum memberikan statement apa pun (soal postingan di story WA). Kita tunggu hasil (pendalaman) dari KPK,” paparnya.

Imam menegaskan tidak pernah menggunakan ponsel selama ditahan di rutan KPK.Sementara itu, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menghadirkan bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi Imam.

Di persidangan Alfitra mengaku mendapat informasi terkait perilaku Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam) yang kerap meminta uang ke pejabat Kemenpora. Namun, Imam menilai pengakuan Alfitra itu hanya berdasar persepsi. Bukan berasal dari sumber atau fakta yang akurat. ”Tidak ada satu fakta pun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya, kan ini susah,” ujar Imam. (tyo)

Update