Rabu, 29 April 2026

Mau Bikin Paspor, Berikut Berkas yang Wajib Dibawa

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi anda yang ingin membuat paspor, sekarang sudah dipermudah berbagai layanan dari imigrasi.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Guntur S Hamonangan, mengatakan, salah satunya masyarakat bisa mendownload aplikasi antrean paspor di app store dan playstore untuk mendapatkan jadwal foto dan wawancara.

“Bagi yang masih kurang paham bisa datang langsung ke kantor Imigrasi di Jl. Engku Putri Nomor 3, Batam Kota,” jelasnya, Rabu (11/3/2020).

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sedang melakukan wawancara kepada salah seorang warga yang hendak membuat paspor. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Berikut berkas yang harus dibawa saat akan mengurus paspor:

a. EKTP, fotokopi dan asli

b. KK, fotokopi dan asli

c. Akte lahir/buku nikah/ijazah/surat baptis, fotokopi dan asli

d. Surat pewarganegaraan indonesia (orang asing yang memperoleh WNI) fotokopi dan        asli

e. Surat penetapan ganti nama (untuk penggantian nama) fotokopi dan asli

f. Paspor lama (untuk yang penggantian) fotokopi dan asli

g. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang) fotokopi dan asli

“Berkas-berkas nantinya semuanya dibawa akan pendataan, wawancara dan foto serta membawa bukti pembayaran,” jelasnya.

Paspor lanjutnya akan diterbitkan empat hari kerja setelah wawancara dan dapat diambil.

Saat ini lanjutnya masyarakat juga bisa mengurus paspor di tiga tempat. Yaitu Kantor Imigrasi Batam, MPP Batamcenter dan UPL di Harbourbay.

“Tiga tempat ini yang kami sediakan, masyarakat bisa memilih tak harus datang ke kantor imigrasi yang penting pelayanannya sama,” ujarnya.(nto)

Update