batampos.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan kemudahan terkait pembayaran pajak kepada masyarakat, khususnya untuk dunia usaha dan karyawan. Hal ini dilakukan agar para karyawan di dunia usaha tidak tertekan dengan adanya virus Korona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh 21 sendiri diketahui sebagai pajak penghasilan yang berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan serta jabatan.
“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri,” kata dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Kemudian, Ani, sapaan akrabnya juga menyebutkan kalau PPh Pasal 22 yang mengatur pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan impor, serta Pasal PPh Pasal 25 yang mengatur WP yang melakukan suatu kegiatan usaha akan ditangguhkan.
“PPh Pasal 22 impor juga ditangguhkan juga. Semua paket ini Pak Menko (Airlangga Hartarto) berharap dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan, kemudian untuk PPh Pasal 25 juga sama untuk 6 bulan untuk industri, dan PPN yang direstitusi (permohonan pengembalian pembayaran pajak) dipercepat,” tambah dia.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada pihak industri agar dapat menjalankan operasional secara maksimal di tengah perekonomian yang sedang tidak stabil. Rencananya, insentif ini akan diresmi diterapkan pada 1 April mendatang. “Beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah. (Mulai) 1 April kalau tidak salah,” tutupnya.(jpg)