Rabu, 24 April 2024

Polisi Gadungan Ditangkap Karena Diduga Lakukan Pemerasan dan Pemerkosaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Aksi pemerasan dengan cara menyamar sebagai anggota polisi kembali terjadi. Dalam kasus ini polisi mengamankan MYA, 25. Dia kedapatan melakukan pemerasan kepada seorang perempuan.

Kapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berkenalan di sebuah aplikasi chatting. Setelah menjalin komunikasi secara intens, keduanya memutuskan menjalin tali kasih.

Pelaku kemudian mengajak korban menginap di salah satu hotel di kawasan Pesanggrahan. Saat memasuki kamar hotel, pelaku langsung mengaku sebagai polisi sambil menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

“Ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan,” ucap Rosiana saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).

Pelaku kemudian meminta uang Rp 1,8 juta jika korban tak mau diamankan ke kantor polisi. Namun, korban menolak, dengan alasan tak memiliki uang.

Pelaku terus memaksa korban untuk mengeluarkan uang. Hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 500 ribu. Tak puas sampai disitu, pelaku pun langsung mencabuli korban di dalam kamar hotel tersebut.

Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah melayani nafsu bejad pelaku. Usai pelaku pergi, korban langsung membuat laporan polisi. Setelah dilakukan pengejaran pelaku diamankan di kawasan Pesanggarahan.

“Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel,” jelas Rosiana.

Kepada polisi pelaku melakukan pemerasan dan pemerkosaan karena butuh uang untuk menikah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(jpg)

Update