Jumat, 3 April 2026

Polisi Janji Terus Menumpas Tambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri akan menghitung kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa.

Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengaku sedang berkoodinasi
dengan dinas terkait, untuk penghitungan kerusakan lingkungan tersebut.

”Belum keluar hasilnya, kami menunggu dari dinas terkait untuk menghitungnya,”
katanya, Rabu (11/3/2020).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka
yakni Aguan. Saat ini, yang bersangkutan juga masih dimintai keterangan polisi.

”Proses pemeriksaan masih terus berlanjut,” ungkapnya.

Wiwit mengaku, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus ini akan bertambah.  Namun, semua itu butuh pembuktian dan penyelidikan mendalam.

”Yang pasti, kasusnya masih kami dalami dulu,” ucapnya.

Selain mengamankan Aguan, polisi juga mengamankan 20 orang yang disuruh melakukan
penambangan.

Status 20 orang tersebut, masih sebatas saksi. Dari 20 orang tersebut, memiliki peran berbeda, sebanyak empat orang sebagai operator alat berat, empat orang sebagai tukang checker (pencatat), 11 orang sopir truk, dan satu orang penjual makanan.

”Kami pastikan kegiatan penambangan tanah ilegal ini, tidak memiliki izin,” ungkap
Wiwit.

Pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi menghentikan aksi kawanan penambang pasir ilegal ini, Jumat (6/3/2020) lalu.

Selain mengamankan para penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit truk, empat unit ekskavator, dan empat buku rekapan hasil penjualan tambang.

Dari pantauan di lokasi penambangan pasir, terdapat banyak ceruk akibat penggerukan. Cerukan-cerukan tersebut memiliki kedalaman yang berbeda-beda.

Lahan yang rusak akibat penambangan pasir ini diperkirakan seluas 1 hektare. Setelah penindakan, tidak ada aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut.

Di tempat ini hanya tersisa satu unit ekskavator rusak, yang sudah dilingkari garis polisi. Wiwit juga menyebut, pihaknya akan terus menindak praktik penambangan pasir ilegal di Batam.

Tak hanya di wilayah Nongsa, tapi juga di kawasan lainnya yang terjadi praktik ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

”Penindakan tetap terus kami lakukan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, dari awal tahun, Subdit IV Ditreskrimsus sudah melakukan penindakan. Penindakan yang dilakukan tak hanya di kawasan Sambau, Nongsa, tapi juga di Teluk Mergung, Nongsa.

”Di Teluk Mergung, kami sudah police line beberapa tempat,” ucapnya.

Saat ditanyakan, masih ada praktik pencucian pasir di Kampung Panglong. Wiwit mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

”Terima kasih, nanti akan kami cek,” ucapnya.

Namun, ia mengaku fokus penindakan hanya dilakukan terhadap praktik penambangan.

”Setahu saya di daerah itu (Kampung Panglong), hanya pencucian. Kalau penambangan kami tumpas, tidak akan ada lagi pencucian. Tapi kami akan cek untuk melihat lagi di
sana,” Wiwit juga berharap laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal itu.

”Sampaikan saja. Kami akan melakukan penindakan langsung,” ujarnya.(ska)

Update