Rabu, 29 April 2026

Rugikan Pekerja, Buruh Internasional Desak Presiden Cabut Omnibus Law

Berita Terkait

batampos.co.id – Tekanan terkait omnibus law juga datang dari organisasi buruh internasional. Serikat buruh yang tergabung dalam International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut kembali RUU Cipta Kerja yang diajukan ke parlemen. Organisasi yang berbasis di Singapura itu menilai RUU tersebut merugikan para pekerja.

”Kami mendukung penuh perjuangan buruh Indonesia menolak omnibus law,” kata Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida saat konferensi pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Pihaknya memahami bahwa RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menarik investasi asing, mengerek pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja. Namun RUU tersebut dinilai berat sebelah karena terlalu mementingkan investor. Hak-hak pekerja cendrung diabaikan. ”Hasil analisis kami, omnibus law akan mengarah pada liberalisasi dengan mengurangi kesejahteraan pekerja melalui upah murah,” tegas Shoya Yoshida.

ITUC-AP sepakat dengan serikat pekerja Indonesia bahwa omnibus law salah satunya bisa berdampak pada melemahnya upah minimum. Besaran upah minimum akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Sehingga akan menghilangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Melalui omnibus law, pengaturan upah bakal menjadi hak prerogatif gubernur di suatu provinsi. Padahal ketentuan tersebut bertentangan dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.

Dalam konvensi ILO, mekanisme penetapan upah minimum ditetapkan melalui mekanisme tripartit. Yaitu melibatkan pemerintah daerah setempat, pengusaha dan serikat pekerja. ”Semangat RUU ini mendorong penyebaran pekerja berupah rendah,” papar pria asal Jepang itu.

Dampak lainnya, sambung dia, omnibus law juga bisa menghapus batasan penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu. Sehingga pekerja kontrak bisa berlangsung tanpa ketentuan waktu. Ini akan mendorong pengusaha untuk terus-menerus mempertahankan pekerja kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku bersyukur dengan dukungan internasional itu. Dia bilang, dukungan ITUC-AP bukanlah bentuk intervensi asing. ”Ini bentuk kepedulian karena kami adalah anggota dari ITUC-AP,” jelas Saiq Iqbal.

International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP) memiliki anggota sebanyak 60 juta orang pekerja di 34 negara kawasan Asia dan Pasifik. Termasuk di Indonesia. Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons maraknya gelombang protes terhadap RUU Ciptaker. ”Kita (Pemerintah, red) akan membuka dialog,” katanya di Lombok, NTB kemarin.

Dia menegaskan Omnibus Law atau RUU Ciptaker itu merupakan tuntutan publik untuk membenahi masalah produk hukum yang begitu banyak. Ma’ruf menggunakan istilah obesitas produk hukum. Diantara persoalan yang dia singgung adalah adanya tumpang tindih regulasi. Kemudian banyaknya aturan atau regulasi yang berbelit-belit.

”Jadi kalau yang menolak, saya kira sebaiknya bicarakan hal-hal yang masih belum ada kesepakatan,” tuturnya. Ma’ruf mengatakan dalam pembahasan RUU Ciptaker pasti melalui proses rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Seluruh elemen terkait RUU Ciptaker akan diajak membahasnya.

Untuk itu Ma’ruf menegaskan bukan RUU Ciptaker atau Omnibus Law-nya yang dibatalkan. Namun beberapa isi yang menjadi persoalan perlu dibahas supaya terbangun kesepakatan antara pihak terkait. (mar/wan)

Update