batampos.co.id – Warga Batam Anda dapat menelpon 081356371110 dan 110 jika melihat atau sedang menaiki angkotan umum yang kebut-kebutan di jalan raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Sat Lantas Polresta Barelang membuka layanan call center untuk pengaduan masyarakat dan pemasangan stiker informasi call center di setiap angkutan umum Bimbar, Rabu (11/3/2020).
Layanan call center dengan nomor 081356371110 dan 110 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan/memberikan informasi atau keluhan maupun pengaduan angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Rustam Efendi, mengatakan, layanan call center ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum Bimbar di
lapangan.
”Jika masyarakat Batam menemukan angkutan umum Bimbar melanggar aturan dan tidak tertib dalam berlalu lintas. Segera laporkan,” katanya.
Dishub, lanjut Rustam, bersama pihak lain terkait lalu lintas, juga badan usaha angkutan Kota Batam berkomitmen dalam hal menyediakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.
Salah satunya, angkot yang melebihi usia operasional akan langsung dikandang-
kan.
Sementara bagi angkutan yang masih memenuhi usia operasional namun tidak laik
jalan karena masalah KIR, akan dibawa ke Dishub Batam.
”Kita juga minta pemilik kendaraan untuk memperbaiki kendaraannya hingga laik jalan,” tambah Rustam.
Rustam menyatakan jika masyarakat Batam menemukan angkutan umum Bimbar tersebut melanggar aturan dan tidak tertib dalam berlalu lintas.
“Segera laporkan,” katanya.
Dishub, lanjut Rustam, bersama pihak lain terkait lalu lintas, juga badan usaha angkutan Kota Batam berkomitmen dalam hal menyediakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.
Salah satunya, angkot yang melebihi usia operasional akan langsung dikandangkan. Sementara bagi angkutan yang masih memenuhi usia operasional namun tidak laik
jalan karena masalah KIR, akan dibawa ke Dishub Batam.
”Kita juga minta pemilik kendaraan untuk memperbaiki kendaraannya hingga laik jalan,” tambah Rustam.
Rustam menyatakan bahwa data sopir sudah dikantongi. Sopir yang bertugas dileng-
kapi seragam dan kartu identitas yang berisi nama dan identitas lainnya.
”Proses pemasangan stiker aduan masih berjalan. Kita harapkan semua Bimbar memasang stiker ini,” bebernya.
Layanan call center dan layanan pengaduan masyarakat masih difokuskan di angkutan Bimbar. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan dipasang di semua angkutan umum yang ada di Batam.
”Saat ini fokus ke Bimbar sesuai permintaan masyarakat,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, menyambut baik pemasangan
layanan call center dan stiker informasi ini.
Menurutnya dengan layanan ini masyarakat bisa melaporkan jika sopir atau angkutan Bimbar itu tak tertib dan melanggar aturan.
”Kita sambut baik layanan ini, sehingga ke depan angkutan umum di Batam bisa lebih taat aturan dan tertib berlalu lintas,” harapnya.(rng)
