Kamis, 23 April 2026

Pegawai Batan Jadi Tersangka Penyimpanan Radioaktif

Berita Terkait

batampos.co.id – Tabir kasus penemuan barang mengandung radioaktif mulai terungkap. Bareskrim menetapkan pegawai Batan berinisial SM sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman terkait apakah barang mengandung radioaktif yang
dibuang di sekitar perumahan Batam terhubung dengan SM.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim M Agung Budijono,
menjelaskan, awalnya pengungkapan kasus ini dinilai dari patroli pasca penemuan barang yang mengandung radioaktif.

“Saat patroli diketahui ada peningkatan radioaktif di sebuah rumah,” tuturnya.

Saat patroli melewati atau menjauh dari rumah tersebut, radioaktifnya berkurang. Maka dilakukan penggeledahan di rumah yang dimiliki SM.

“Ditemukanlah adanya barang yang mengandung radioaktif,” terangnya di kantor Bareskrim, kemarin.

Ada dua zat radioaktif dan ditemukan Yakni, CS 137 dan Iridium. Kedua zat radioaktif itu tersimpan di rumah tersebut.

Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif Gegana Brimob Mabes Polri bersama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menemukan titik kedua area terpapar radiasi CS-137 di Blok A-22 Perumahan Batan Indah Serpong, Senin (24/2). Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan limbah barang-barang yang bermaterialkan metal, serta mengamankan anggota keluarga yang ada di dalam rumah. Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS

“Disitu terkuak bahwa SM membuka jasa sertifikasi bebas zat radioaktif,” terang Jenderal Bintang satu tersebut.

Menurutnya, Karena memiliki bahan yang mengandung radioaktif itulah SM ditetapkan
sebagai tersangka. Terkait jasa sertifikasi itu tentunya kewenangan hanya di Badan
Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN).

“Bukan di tersangka,” ujarnya.

Namun begitu, hingga saat ini masih didalami apakah ada hubungan antara barang beradioaktif yang dibuang di lahan kosong dengan milik SM.

Dia mengatakan, perlu dipahami bahwa barang radioaktif ini perlu perlakuan khusus agar tidak berdampak secara kesehatan.

“Peralatannya khusus,” terangnya.

Berbeda dengan barang bukti biasa, dimana bisa dilakukan pengecekan sidik Jari. Yang bisa menghubungkan antara satu barang bukti dengan seseorang.

“Maka dari itu masih perlu didalami,” jelasnya.

Darimana SM mendapatkan barang yang mengandung radioaktif? Agung mengatakan  bahwa dari pengakuan tersangka barang tersebut tidak didapatkan dari Batan.

Melainkan ada seorang temannya yang memberikan.

“Namun, pengakuan itu masih dicek, teman yang disebut ini belum diketahui keberadaan ya,” tuturnya.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol, Asep Adi Saputra, mengatakan,  dalam kasus ini telah diperiksa 26 saksi. Dua di antaranya merupakan saksi ahli dari Batan dan Bapetten.

“Sehingga, penyelidikannya memang sangat intens,” tuturnya.

Dia mengatakan, untuk barang mengandung radioaktif di area perumahan dengan di rumah SM belum bisa dihubungkan.

Tentunya, perlu bukti yang bisa memastikan keterkaitannya.

“Ini yang Sedang dicari,” paparnya.(jpg)

Update