Sabtu, 25 April 2026

Pelaku Pencurian Motor Menetap di Dalam Hutan

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batam Kota mengamankan delapan orang spesialis pencurian. Delapan pelaku ini beraksi di 5 lokasi berbeda, yakni di Ruko Legenda, My Garden Botania, Ruko Orchid, Nagoya, dan Bengkong.

Kedelapan pelaku adalah Am, Er, Eg, An, Fi dan Ag, kemudian dua penadah yakni, Fa dan Ri. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 12 sepeda motor, parang, kunci T, obeng, serta kunci duplikat. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, para pelaku merupakan komplotan pencuri yang menetap di Hutan Rindu Alam, Batam Kota.

“Mereka kita amankan di tempat yang berbeda. Namun, mereka menetap di dalam
satu rumah,” ujar Andri, Jumat (13/3/2020) siang.

Andri menjelaskan, dari 5 lokasi, pelaku berhasil menggasak barang berharga korban  dengan total mencapai Rp 100 juta.

Sedangkan motor curian dijual pelaku dengan harga Rp 5 juta per unit.

“Kita masih kembangkan kasus ini, karena kemungkinan masih ada TKP dan korban lainnya,” kata Andri.

Andri menambahkan, dalam setiap aksinya, pelaku dilengkapi senjata tajam untuk  mengancam korban.

“Sejauh ini tidak ada korban yang dilukai,” tegas Andri.

Kedelapan pelaku diketahui menjalankan aksinya sejak Januari 2020. Mereka memiliki peran berbeda, di antaranya spesialis pembuat kunci, pemetik motor, dan melakukan pengintaian.

“Saya yang buat kunci dari besi untuk membuka gembok,” kata Ag, salah seorang
pelaku.

Sementara itu, dari pengakuan An, pelaku lainnya, ia bertugas sebagai pemetik motor. Sebelum dijual, motor tersebut ditampung di kediamannya di Hutan Rindu Alam.

“Saya sudah empat kali ngambil (curi motor),” kata pria 28 tahun ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(opi)

Update