Senin, 27 April 2026

Cetak E-KTP Pemula, Tak Perlu Surat Pengantar Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam yang ingin mencetak elektronik KTP (e-KTP) khususnya yang baru menginjak usia 17 tahun tidak perlu menggunakan pengantar RT atau RW.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar, mengatakan, pemohon pemula cukup datang ke Kantor Kecamatan sesuai domisili dengan membawa kartu keluarga (KK).

”Pemohon pemula tak perlu surat pengantar, cukup KK saja, bisa juga dengan membawa akta kelahiran untuk lebih jelasnya,” terang Said, Minggu (15/3/2020).

Menurut dia, saat ini Pemko Batam melalui Disduk Batam memprioritaskan perekaman
e-KTP bagi pemula.

Karena itu, saat pemohon pemula mengajukan perekaman, maka akan langsung jadi pri-
oritas di kecamatan-kecamatan.

”Pemohon pemula jadi prioritas, dan blangko memang diprioritaskan untuk mereka,”
jelas Said.

Ditegaskan Said, perekaman dan cetak E-KTP paling lama memakan waktu 7 hari kerja. Perekaman tentunya juga harus memperhatikan koneksi jaringan.(she)

Update