Selasa, 28 April 2026

Pelunasan Biaya Haji Mulai 19 Maret

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 sudah keluar. Rencananya Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pelunasan BPIH pada Kamis (19/3) depan. Jemaah diminta untuk tidak mengulur-ulur waktu pelunasan biaya haji.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif mengatakan sebelum dibuka masa pelunasan BPIH, mereka lebih dahulu melansir nama-nama calon jemaah haji (CJH) berhak lunas. ’’Insya Allah jemaah haji berhak lunas diumumkan Senin tanggal 16 Maret melalui (website, red) kemenag.go.id,’’ katanya, Minggu (15/3).

Lebih lanjut Khanif menuturkan pelunasan akan dibuka mulai Kamis (19/3) depan. Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari Kemenag yang akan dikeluarkan hari ini (16/3).

Dia juga menuturkan belum bisa menyampaikan detail pelunasan dibuka sampai kapan. Termasuk berapa banyak CJH yang masuk kategori berhak lunas maupun kuota cadangan.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepuloh menuturkan pelunasan biaya haji menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA). ’’Pelunasan (biaya haji, red) dilakukan dengan mata uang rupiah,’’ katanya.

Biaya haji dibayarkan CJH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Proses pelunasan bisa dilakukan melalui teller maupun non-teller. Biaya haji paling murah berlaku untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp 31,4 juta per jemaah.

Sementara biaya haji yang paling mahal ada di embarkasi Makassar Rp 38,3 juta. Di dalam Keppres 6/2020 juga ditetapkan besaran biaya haji untuk tim petugas haji daerah (TPHD) dan pembimbing dari kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Biaya TPHD dan pembimbing KBIHU paling murah ada di embarkasi Aceh Rp 65,3 juta per jemaah. Sementara yang paling mahal berlaku untuk embarkasi Makassar Rp 72,2 juta per jamaah. Biaya haji untuk TPHD dan pembimbing KBIHU lebih mahal sekitar lipat dua dari jamaah reguler.

Sebab mereka tidak menyetorkan uang muka yang kemudian dikelola oleh BPKH. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji di BPKH.(wan)

Update