batampos.co.id – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebut, total wajib pajak (WP) tahun ini sekitar 19 juta akun. Hingga Kamis (12/3) telah ada 7 juta orang yang melaporkan SPT atau mencapai 37 persen.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pada periode sama, baru sebanyak 5,5 juta yang lapor SPT, dari keseluruhan 18,3 juta WP.
Hestu menjelaskan banyak manfaat dari melaporkan SPT pajak. Salah satunya adalah pencatatan keuangan terekam lebih baik. Ini merupakan bagian dari peningkatan literasi keuangan.
“Catatan gaji saya setahun sekian, penghasilan saya setahun, sekian. Nah nambah hartanya sekian. Itu kan bagus,” katanya.
Sementara itu, bagi WP yang tidak melaporkan SPT-nya, maka ada sanksi yang mengintai. Denda administrasinya sebesar Rp 100 ribu untuk WP orang pribadi, dan Rp 1 juta untuk WP badan.
“Lapor terlambat atau tidak sama sekali sama aja kena segitu. Itu formalnya,” katanya.
Bahkan, kata Heru, ada sanksi yang berujung hukuman pidana jika terdapat alasan kuat dengan unsur kesengajaan. “Tapi tergantung kasusnya,” katanya.
“Tapi, kami lebih mengarah edukasi dan pengawasan dan pemeriksaan sanksi administratif itu. Kecuali yang sudah bertahun-tahun, sudah diingatkan tetap enggak, ini yang (peringatan) terakhir (kalau diabaikan) bisa saja masuk ke pidana,” pungkasnya.(jpg)
