Jumat, 1 Mei 2026

Kuota Haji Indonesia 221 Ribu, Ini Jadwal Pelunasan BPIH

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepullah mengatakan telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121/2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. Kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga. Perinciannya sebanyak 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia. “Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jemaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller,” tutur Maman.

Jemaah yang melakukan pelunasan di bank supaya menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu selalu gunakan masker.

Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) kemarin merilis ketentuan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelunasan biaya haji tahap pertama dimulai 19 Maret sampai 17 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan tahap kedua pada 30 April sampai 15 Mei.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepullah mengatakan, pelunasan menggunakan uang rupiah. Tahun ini rata-rata biaya haji dipatok Rp 35,2 juta/jamaah. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS, red), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya kemarin.

Maman mengimbau sebelum melakukan pelunasan, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan istitaah secara kesehatan. Kemenag menegaskan surat keterangan istitaah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan biaya haji.(wan/jpg)

Update