Kamis, 28 Maret 2024

Masuk Singapura Wajib Karantina 14 Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Otoritas Singapura memperketat pengawasan untuk warga negara pemegang paspor Indonesia yang akan mengunjungi negara mereka, setelah makin merebaknya Covid-19 di Indonesia.

Pengelola Sekupang Ferry Terminal (SFT), Julmarly, mengatakan untuk saat ini tidak semua warga bisa mengunjungi Singapura. Pertama, untuk warga negara ASEAN termasuk Indonesia, jika masuk ke Singapura harus dirumahkan selama dua pekan. Kedua, mereka yang ke Singapura juga harus memiliki izin kerja dan izin tinggal dalam waktu yang cukup lama.

Untuk kondisi tertentu dan dinilai sangat penting, pemegang paspor Indonesia harus mengantongi surat kesehatan dari Konsulat Singapura.
“Berat memang. Meskipun belum ditutup secara keseluruhan. Sementara ini untuk traveler tidak bisa. Hanya orang-orang yang punya izin saja yang boleh ke sana,” kata dia, Senin (16/3).

Kebijakan ini mulai berlaku, Selasa (17/3) dini hari tadi. WNI yang ke Singapura hanya sesuai dengan ketentuan tersebut. Jadi peningkatan pemeriksaaan juga dilakukan di pelabuhan, guna menghindari penolakan WNI di sana nantinya. “Jadi, kalau mau berangkat harus memperlihatkan dokumen pendukung seperti yang tersebut di atas. Jangan sampai sampai di sana diminta pulang,” ujarnya.

Ia menilai adanya kebijakan ini tentu akan berimbas pada penyedia jasa transportasi atau feri yang selama ini mengangkut penumpang ke Singapura. Diperketatnya aturan ini membuat jumlah penumpang menurun drastis. “Turun sudah pasti. Tapi mau gimana lagi. Ini sudah kebijakan mereka. Jadi, kita ikut saja,” ujarnya.

Informasi terkait hal ini sudah disampaikan kepada pengelola alat transportasi Singapura-Batam. Mereka juga sudah menginfokan kepada pelanggan mereka terkait aturan baru ini. Ia berharap hal ini bisa segera selesai dan sektor pariwisata bisa kembali normal. “Jangan berlarut-larut. Karena semua pihak sudah merugi. Mudah-mudahan persoalan ini cepat berlalu. Sehingga perekonomian kembali naik,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah Singapura. Tidak saja untuk penumpang yang akan masuk ke sana, penumpang yang menuju Batam juga dilakukan pemeriksaan di pelabuhan. Jika menunjukkan gejala tidak sehat, maka tidak diperbolehkan berangkat.

“Tadi pagi keberangkatan masih lancar. Sebenarnya untuk keberangkatan pagi memang banyak yang urusan kerjaan. Mungkin dampak dari aturan ini bisa dilihat weekend nanti,” tambahnya.

Di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, sempat terjadi protes dari calon penumpang tujuan Singapura, kemarin. Penyebabnya, ada pembatalan pemberangkatan ke Singapura yang disampaikan agen operator kapal, setelah adanya informasi dari agen kapal di Singapura bahwa ada pembatasan WNI masuk Singapura.

Lisna, misalnya. Warga Batam Center ini kaget saat agen kapal di Pelabuhan Feri Batam Center menolak memberangkatkannya. Padahal, ia ke Singapura hanya untuk transit ke tujuan negara lain. “Bagaimana saya tak bisa berangkat, padahal cuma mengantar anak yang hendak pendidikan. Agen kapal tak boleh saya berangkat,” terang Lisna.

Manager Operasional Pelabuhan Feri Batam Center, Nika Astaga, mengatakan kejadian itu karena adanya miskomunikasi antara agen kapal di Singapura dan di Batam. Larangan itu baru berlaku pada Senin (16/3) mulai pukul 23.59 WIB, namun agen kapal di Batam langsung memberlakukannya sejak pagi hari.

“Makanya tadi (kemarin, red) kami rapatkan dengan agen-agen kapal, karena adanya miskomunikasi itu. Surat larangan itu baru berlaku nanti malam (tadi malam),” terang Nika usai menggelar rapat.

Ditegaskannya, dari pengelola, Imigrasi hingga Syahbandar tak ada pelarangan warga Indonesia ke Singapura. Hanya saja, Otoritas Singapura memperketat pengawasan untuk warga Indonesia berkunjung ke sana mulai pukul 23.59 WIB, yang artinya mulai berlaku hari ini, Selasa (17/3). “Kalau dari kami tak ada larangan, cuma memang dari Singapura ada pembatasan,” jelas Nika. (yui/she)

Update