Senin, 27 April 2026

Organisasi Kedokteran Desak Pemerintah Transparan Soal Pasien Korona

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketidakterbukaan pemerintah soal informasi lokasi di mana pasien positif corona pertama kali terinfeksi, tak hanya meresahkan masyarakat awam, para dokter pun mendesak pemerintah memberi penjelasan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr Aman B Pulungan SpA, menyatakan perlunya transparansi hasil tes dan cluster. “Kami ingin tahu kalau ada pasien dirawat maka data harus disampaikan,” ucapnya, Senin (16/3).

Data ini, menurutnya, harus real time. Selain itu, juga cluster (orang-orang yang terlibat kontak dengan pasien sebelum dinyatakan positif) dan episentrumnya (lokasi tempat pasien terinfeksi) patut disampaikan.

Dengan diketahui klaster dan episentrum, menurut Aman, dokter bisa memberi tahu pasiennya. Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah agar tidak menular.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, menyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi saat ini tidak bertentangan dengan hukum maupun perundang-undangan. ”Kami sudah pertimbangkan demi kepentingan masyarakat yang mengancam kesehatan. Dan statusnya sudah pandemic (global), maka boleh dibuka,” kata Faqih di kantornya, kemarin.

Dengan dibukanya rahasia kedokteran, lanjut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih efektif dalam melakukan contact tracing. ”Siapa nama pasien, di mana tempat tinggalnya itu sangat penting untuk melakukan contact tracing,” ujarnya.

Dewan Pakar PB IDI, M. Nasser, menuturkan kerahasiaan medis telah diatur dalam Undang-undang (UU) Lex Spesialis. Yakni, pasal 48 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 57 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 73 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Artinya, rahasia medis seseorang dapat dibuka ketika berhadapan dengan kepentingan kesehatan publik. ”Dengan demikian tidak ada alasan melanggar pasal 322 KUHP ayat 1 sehingga yang sengaja membocorkan rahasia medis dihukum penjara paling lama 9 bulan,” jelasnya.

Nasser mengatakan, rahasia medis adalah rangkaian informasi yang meliputi keluhan penyakit pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, perkiraan dan risiko kesehatan pasien nantinya. Kemudian ditambah identitas pasien jika penyakit yang diderita menimbulkan risiko diskriminasi.

Menurut dia, penyakit akibat terinfeksi Covid-19 tidak seperti layaknya AIDS, kusta, dan penyakit seksual atau menular lainnya yang sukar diobati. ”Banyak yang memandang keliru infeksi Covid-19 seperti penyakitpenyakit tersebut. Tidak seperti itu,” tegas Nasser.

Model penularan virus corona melalui droplet infection. Artinya, mereka yang tertular hanya apes. Ketika virus melintas dan masuk ke tubuh ketika daya tahan tidak optimal maka akan muncul penyakitnya. Jadi, tidak menimbulkan rasa malu dan diskriminasi. Nasser menegaskan, menyembunyikan identitas pasien terinfeksi Covid-19 hanya akan menambah rasa takut dan cemas di masyarakat.(jpg)

Update