Minggu, 26 April 2026

Penerbangan Internasional Dihentikan, 55 Jemaah Umrah Tertahan di Jeddah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan penerbangan internasional di negaranya. Sesuai regulasi yang ditetapkan, per 15 Maret seluruh jemaah umrah harus kembali ke negara masing-masing. Namun ternyata sampai Senin (16/3) masih ada 55 orang jemaah asal Indonesia di sana.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, secara keseluruhan proses pemulangan jemaah umrah di Arab Saudi berjalan lancar. Proses pemulangan ini bergulir sejak pemerintahan Saudi melarang penerbangan kedatangan jamaah umrah sejak 27 Februari lalu.

Endang mengatakan sekitar 99 persen jemaah umrah sudah dipulangkan ke tanah air. ”Pemulangan lancar dengan data terakhir 45.249 orang jemaah (telah pulang, red). Namun masih ada jemaah yang tidak terdata di Siskopatuh sekitar 55 orang,” jelasnya, kemarin.

Saat ini ke-55 orang orang jemaah itu tertahan di Jeddah. Mereka menunggu kepastian jadwal penerbangan dari maskapai Etihad. Endang menjelaskan, seluruh jemaah itu satu rombongan. Dengan rute penerbangan dari Jeddah menuju Jakarta. ”Mereka melaporkan diri ke TUH (teknis urusan haji KJRI Jeddah, red) kemarin (15/3),” katanya.

Dia menegaskan, para jemaah itu baru melapor setelah kebijakan pemerintah Arab Saudi diumumkan. Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) kemarin merilis ketentuan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelunasan biaya haji tahap pertama dimulai 19 Maret sampai 17 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan tahap kedua pada 30 April sampai 15 Mei.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepullah mengatakan, pelunasan menggunakan uang rupiah. Tahun ini rata-rata biaya haji dipatok Rp 35,2 juta/jamaah. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS, red), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya kemarin.

Maman mengimbau sebelum melakukan pelunasan, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan istitaah secara kesehatan. Kemenag menegaskan surat keterangan istitaah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan biaya haji.(wan/jpg)

Update