batampos.co.id – RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepri di Tanjungpinang meniadakan jam besuk pasien. Kebijakan itu dilakukan setelah adanya seorang pasien positif Covid-19 sedang diisolasi di rumah sakit tersebut. Pemberlakuan kebijakan itu efektif mulai diberlakukan Selasa (17/3) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19.
”Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pasien umum di RSUD RAT,” kata Plt Direktur RSUD RAT Elfiani Sandri seperti dilansir dari Antara pada Selasa (17/3) malam.
Elfiani menyebut, selama jam besuk ditiadakan, pasien umum hanya diperbolehkan ditunggui seorang kerabat. Sementara khusus pasien Covid-19, tidak ada yang namanya penunggu pasien. Pihak RSUD meminimalkan kontak langsung orang lain dengan pasien, sekalipun pihak keluarga.
”Pasien Covid-19 akan didampingi petugas medis sepenuhnya. Segala kebutuhan selama menjalani perawatan ditanggung pihak rumah sakit,” terang Elfiani.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana mengimbau seluruh manajemen rumah sakit di Tanjungpinang turut melakukan kebijakan serupa. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan manajemen RSUD Kota Tanjungpinang dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) terkait larangan jam besuk pasien tersebut. ”Upaya ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Tjetjep.
Sebeumnya, Tjetjep menyebut hingga Senin (16/3), terdapat 104 orang dalam pemantauan Covid-19 di Kepri. Sebanyak 25 di antaranya pasien dalam pemantauan yang tersebar di Batam, Karimun, Tanjungpinang, Anambas, dan Natuna. ”Bintan dan Lingga masih nol. Semua yang sudah dites hasilnya negatif,” ujar Tjetjep.
Sejauh ini, kata Tjetjep, di Kepri terdapat 90 orang yang telah dilakukan uji pemeriksaan sampel swab. Dengan rincian, 25 orang pasien dalam pemantauan (PDP), dan 65 orang dalam pemantauan. Dari hasil tersebut, sebanyak 80 orang dinyatakan negatif, nol positif, dan 10 orang masih dalam pemeriksaan.
”Dari jumlah tersebut, Batam menjadi daerah suspect terbanyak yang telah dilakukan pemeriksaan dan juga isolasi penanganan,” kata Tjetjep.
Tjetjep mengajak semua pihak untuk melaksanakan semua protokol penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan pemerintah. Mulai dari protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area pendidikan, hingga protokol area publik dan transportasi. ”Termasuk protokol transfer penumpang kapal dan pesawat,” tutur Tjetjep.(Antara)
