Kamis, 16 April 2026

Sebar Hoaks Terkait Corona, Kru Kapal Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – H penyebar informasi hoaks terkait wabah virus corona ditangkap personel Polda Kepri,

H diketahui menyebarkan informasi bohong mengenai Nakhoda Kapal Virginia yang terinfeksi virus corona pada 8 Maret lalu.

”Kami pun melakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu, Selasa (17/3/2020).

Putu mengatakan, polisi pun menyelidiki atas postingan ini. Setelah penyelidikan,
polisi mendapati unggahan ini tidak benar.

Sehingga, dilakukan pencarian terhadap orang yang mengunggah pertama kali.

”Kami pun mencari saudara H yang diduga berada di sekitaran pelabuhan Kabil dan
Telagapunggur,” ungkapnya.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Kepala Pos Syahbandar Kabil dan agen pelayaran PT Musinmas.

Dari hasil koordinasi tersebut, didapat informasi, H adalah kru kapal Calvin 1 yang berlabuh jangkar di Perairan Kabil.

”Kami baru mengamankan pelaku 16 Maret pukul 20.00,” jelasnya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak bermaksud untuk membuat panik masyarakat Indonesia terkait virus corona.

”H juga mengaku tidak mengetahui kebenaran dari berita yang dia share. Ia mengatakan, mendapatkan bahan (unggahan) tersebut dari WA (WhatsApp) grup,” ucap Putu.

Atas perbuatannya, Pasal yang dilanggar yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 hukum pidana
pasal 14 ayat 1 dengan hukuman penjara 10 tahun dan pasal 14 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.(ska)

Update