Minggu, 26 April 2026

Hak Politik Nurdin Basirun Terancam Dicabut 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Sambil mengenakan masker, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, mendengarkan setiap kalimat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/3).

Suasana sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu berjalan seperti biasa di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Jaksa KPK Muh Asri Irwan dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang diketuai Yanto menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Nurdin terbukti menerima suap Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura, serta gratifikasi Rp 7,462 miliar, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit, 500 riyal, dan 34.803 dolar Amerika.

Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama 5 tahun. Hukuman tambahan itu merujuk pada latar belakang Nurdin yang merupakan seorang politisi.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana,” kata Asri di hadapan para hakim yang juga mengenakan masker.

Nurdin Basirun usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3).
(F. Jailani/Batam Pos)

Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budy Hartono yang dituntut masing-masing lima tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan di antaranya karena Nurdin sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi. “Perbuatan terdakwa (Nurdin) telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat,” tutur jaksa.

Sementara hal meringankan, jaksa menyebut Nurdin belum pernah dihukum. Nurdin juga memiliki tanggungan keluarga. Rencananya, Nurdin akan membacakan nota pembelaan pada 2 April mendatang.

Dia akan memaparkan semua hal yang berkaitan dengan perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Untuk diketahui, dalam perkara ini Nurdin didakwa menerima suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama temannya, Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri dan Budy Hartono (Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan).

Terkait gratifikasi, Nurdin didakwa menerima Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 atau selama masa jabatannya. Gratifikasi itu bersumber dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Jaksa juga menyebut gratifikasi itu berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Dalam perkara suap, Nurdin dipandang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenakan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menyikapi tuntutan yang dilayangkan Tim JPU KPK, Penasehat Hukum (PH) Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, menghormati karena itu merupakan ranah Jaksa KPK. Ditegaskannya, pihaknya akan mempertegas fakta bahwa tidak ada kejelasan bukti bahwa Nurdin menerima uang suap 5.000 dolar Singapura dari mantan Kepala Dinas DKP Edy Sofyan yang juga menjadi terdakwa dan telah divonis 4 tahun penjara.

Atas dasar itu, Tim Hukum Nurdin akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pada 2 April 2020 mendatang. Mantan Pengacara Pemprov Kepri tersebut juga mengatakan, dalam menghadapi sidang tuntutan JPU KPK kemarin di PN jakarta Pusat, Nurdin telah mempersiapkan mental spritual dirinya melalui zikir dan doa di Rutan KPK Jalan Gembira, Jakarta Selatan.

Nurdin juga telah mulai mempersiapkan pledoi pribadi yang antara lain menjelaskan pilihan sikap pribadi suka beramal membantu masyarakat, sehingga dirinya menilai tuntutan JPU berseberangan dengan sifat pribadi dirinya yang baik sebagai gubernur senantiasa mengarahkan para kepala dinas Pemprov Kepri untuk mengejar prestasi dan bekerja sesuai aturan, serta hidup sederhana sebagaimana telah digambarkan para saksi dalam persidangan.

Lebih lanjut, kata Asrun, kliennya akan secara sekilas menceritakan sisi pribadinya sebelum terjun dalam dunia politik, di mana masyarakat senantiasa meminta perlindungan dan bantuan manakala dibutuhkan. Sosok kepemimpinan sosial inilah yang tidak diperhatikan. Namun demikian, Nurdin juga berterima kasih karena jaksa tidak menggambarkan dirinya sebagai “pemakan uang negara” sebagaimana ulah para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

“Kami dari penasehat hukum juga akan mempersiapkan materi pembelaan dari sudut teknis hukum. Antara lain akan membeberkan posisi perkara yang terlalu dipaksakan sejak awal untuk Nurdin, dengan menuduh mantan Bupati Karimun ini telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang setoran kepada para bawahannya. Padahal pada kepala dinas itulah yang berinisiatif untuk bersama-sama mengumpulkan uang untuk bersedekah ke fakir miskin dan rumah ibadah,” jelas Andi Asrun, usai sidang. (jpg)

Update