Selasa, 23 April 2024

Nelayan jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang nelayan yang menjadi kurir nakotika jenis sabu diatangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau ((BNNP Kepri)  di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Selasa (17/3/2020).

Dari tangan tersangka, R, BNNP Kepri mengamankan jenis sabu seberat 5.302 gram. R diketahui sebagai kurir sabu jaringan internasional.

”Dari pengakuannya, baru sekali kirim barang. Tapi kami tidak percaya begitu saja,
proses pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen
Richard Nainggolan, Rabu (18/3/2020).

Penangkapan ini, kata dia, bermula dari informasi yang didapat personel BNNP Kepri.
Informasi itu menyebutkan, akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Batam.

Petugas BNNP Kepri pun melakukan penyelidikan atas informasi ini. Setelah ditelisik, ternyata informasi ini valid.

Ilustrasi narkotika jenis sabu. R seorang nelayan di Kota Batam ditangkap BNNP Provinsi lepri karena menjadi kuris narkotika jaringan internasional. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Petugas kami mendapati satu orang nelayan, yang membawa sabu di dalam tas warna biru. Sabu itu disamarkan dengan bungkusan teh merek Guanyinwang,” ujarnya.

Pengakuan dari R, sabu itu dibawa dari Malaysia. Transaksi pengambilan sabu dari kapal
ke kapal di perairan Malaysia.

Setelah itu, R membawa sabu tersebut ke Batam. Rencananya, sabu itu hendak dikirim lagi ke Palembang.

Dari penyelidikan petugas BNNP, penyelundupan sabu ke Palembang ini akan menggunakan kapal.

”Siapa yang memesan sabu ini di Palembang, masih kami dalami,” paparnya.

Speedboat yang dibawa oleh R, ternyata disewa dari seseorang. R juga diketahui berprofesi sebagai nelayan.

R mengaku diupah sebesar Rp 20 juta. Namun, ia baru menerima Rp 500 ribu. Upah sisanya diterimanya setelah narkoba tersebut sampai ke Palembang.

”Yang membawa ke Palembang, rencannya R ini lagi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R dijerat menggunakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau seumur hidup.(ska)

Update