Rabu, 24 April 2024

Pengumuman, Pengusaha dan Karyawan Bisa Negosiasi Upah

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam belum menerima informasi
resmi mengenai hotel di Batam yang merumahkan karyawan mereka karena rendahnya
okupansi sehingga membuat usaha merugi akibat dari mewabahnya Covid-19.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, kondisi saat ini memang membuat sejumlah sektor usaha terpukul.

Sektor yang sangat terdampak salah satunya pariwisata, termasuk hotel dan restoran.

”Tidak masuknya wisatawan di Batam beberapa bulan ini, membuat hotel, restoran dan tempat penunjang sektor pariwisata lainnya sepi. Wajar kalau mereka merugi,” kata dia, Rabu (18/3/2020).

Mengenai informasi adanya salah satu hotel yang merumahkan karyawan mereka, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi.

Namun, melihat keadaan yang lesu seperti ini, pengusaha diminta berunding dengan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Misalnya, menegosiasikan jumlah upah, agar pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihindari.

Ilustrasi

”Saya rasa semua sektor pariwisata mengalami hal yang sama. Beberapa pengusaha
sudah berdiskusi dengan kami bagaimana sikap menghadapi krisis yang tengah terjadi saat ini,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada kedua belah pihak untuk berunding dan mencari kesepakatan bersama, termasuk soal upah pekerja ini.

Jika memang PHK harus terjadi, tentu pengusaha harus menyelesaikan hak dan  kewajibannya terhadap pekerja.

”Ada mekanisme dan hitungannya. Kalau pHK tak terhindarkan, mohon hak dan tanggung jawab diselesaikan dengan baik,” terang Rudi.

Kendati demikian, pihaknya berharap ada solusi selain merumahkan karyawan yang
bisa diambil.

Karena jika itu terjadi, berarti angka pencari kerja jadi meningkat. Ia berharap, kondisi kembali normal, dan ekonomi membaik, sehingga tidak ada perusahaan yang merumahkan karyawannya.

”Mudah-mudahan secepatnya pulih. Karena di Tiongkok sendiri sudah mulai kembali aktif,” harapnya.

Disnaker Batam juga membuka diri jika ada perusahaan yang ingin berkonsultasi mengenai kondisi yang saat ini terjadi.

”Tingkat hunian turun, mungkin ini yang menyebabkan pengusaha terpaksa merumahkan karyawan mereka. Keadaan ini tidak terhindarkan karena terjadi di seluruh dunia, tidak saja di Batam ini,” terangnya.

Menyikapi persoalan ini, pemerintah pusat mengeluarkan edaran terbaru yang mengatakan, demi mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka terkait besaran upah pekerja bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

”Ini opsi menghindari PHK secara besar-besaran. Namun, itu tergantung dari kedua belah pihak tersebut. Bagaimana baiknya dan tidak ada konflik dan mengganggu jalannya usaha,” terang Rudi.(yui)

Update