batampos.co.id – Korlantas Polri untuk sementara menutup pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SIM Internasional sejak 19-30 Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencagahan penyebaran virus korona yang kian meluas.
“Kita sementara tidak melayani pembuatan SIM. Untuk mencegah penyebaran virus korona,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istono dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Istiono belum mengetahui sampai kapan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM akan ditutup. Namun, akan kembali dibuka setelah pihaknya menjalani rapat.
“Nanti akan kita rapatkan lagi untuk kelanjutannya,” ucap Istiono.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas di luar. Jokowi juga memerintahkan agar masyarakat dapat bekerja, belajar dan beribadah di rumah untuk meminimalisasi penularan virus korona.
Hingga Rabu (18/3) kemarin, sebanyak 227 orang dinyatakan positif terinfeksi virus korona. Sedangkan, sebanyak 19 orang meninggal dan 11 orang dinyatakan sembuh.(jpg)
