Sabtu, 20 April 2024

Warga Batam, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada kabar baik untuk seluruh warga Kota Batam. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1994 hingga 2019.

Keputusan bernomor KPTS 234/HK/III/2020 ini berlaku sejak 16 Maret hingga 30 Juni 2020 mendatang atau sekitar 2,5 bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja
Azmansyah, mengajak wajib pajak memanfaatkan momen ini.

”Karena kalau bayar setelah 30 juni itu kembali normal lagi, dendanya harus dibayar,”
kata Raja, Rabu (18/3/2020).

Warga membayar PBB di Grand Mall Batam,beberapa waktu lalu. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1994 hingga 2019. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ia mengatakan, pembebasan denda ini diberikan lantaran situasi ekonomi sedang kurang bagus, terlebih karena merebaknya wabah virus corona.

Menurut dia, melalui kegiatan ini, Pemko Batam ingin mendorong kepatuhan wajib pajak membayar kewajiban tanpa beban denda.

”Sesuai dengan target APBD, dari kegiatan ini kami targetkan piutang yang terkumpul Rp 46 miliar,” imbuhnya.

Raja mengatakan, piutang denda PBB dari 1994 hingga 2019 mencapai Rp 176 miliar. Sementara, piutang pokok pajak mencapai Rp 400 miliar. Artinya, jika digabung mencapai Rp 576 miliar.

”Hanya saja, piutang perlu verifikasi, ada yang bahkan macet total lalu ada dobel PL.
Itu hanya jumlah kotor. Piutang pokokpun itu sebagian besar, sekitar Rp 200 miliar meru-
pakan pelimpahan dari KPP sejak 1994,” ujar dia.(iza)

Update