batampos.co.id – Indonesia resmi memberlakukan pembatasan kunjungan mulai Jumat (20/3) hari ini. Jika warga negara asing (WNA) ingin masuk ke Indonesia, harus memenuhi ketentuan dan harus wajib karantina 14 hari.
“Mulai 20 Maret, ada 169 negara yang visa kunjungannya tidak berlaku,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Mirza, Kamis (19/3).
Ia mengatakan, pembatasan ini dalam artian, WNA tetap bisa masuk ke Indonesia, tapi harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Indonesia. Juga wajib membawa surat kesehatan dari negara masing-masing. “Kemudian itu tadi, wajib dikarantina selama 14 hari,” paparnya.
Prosedur karantina selama dua minggu merupakan prosedur dari World Health Organisation (WHO) dan berlaku di seluruh dunia. “Selain Tiongkok, negara rawan yang menjadi perhatian itu Italia, Korea Selatan, dan Iran,” jelasnya.
Mirza menyebut, tujuh lokasi tempat pelayanan Imigrasi tetap berjalan dalam situasi pembatasan kunjungan atau yang sering diidentikkan dengan lockdown ini. “Ada tujuh, lima di pelabuhan laut, satu di bandara, dan satu lagi di pelabuhan kargo,” ujarnya.
Sebelum Indonesia membatasi kunjungan, Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu melakukannya. “Akibatnya cukup signifikan. Di Pelabuhan Feri Batam Center saja, hanya 168 orang per 17 Maret dalam 11 trip. Turun sekitar 20 persen. Untuk operator Batamfast cancel semua. Sedangkan untuk kedatangan dari Singapura sebanyak 180 orang. Untuk Malaysia berangkat 2.762 orang dan datang sekitar 2.300 orang. Sesepinya sekalipun, biasanya ada 5 ribu orang di pelabuhan,” sebutnya.
Setelah Singapura melakukan pembatasan dan Malaysia melakukan lockdown pada 18 Maret lalu, praktis semua pelabuhan internasional di Batam sepi. Keberangkatan kapal ke Malaysia hanya untuk mengantar WN Malaysia. Begitupun sebaliknya, yang bisa keluar Malaysia hanya WNI.
Sedangkan Singapura tetap membolehkan masuk dengan catatan WNI yang ke negara itu wajib karantina 14 hari dengan biaya sendiri. Mereka yang diizinkan masuk juga terbatas. Hanya yang memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sudah lama. Di luar itu ditolak masuk.
Sejumlah agenda yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga dibatalkan. Ijtima Ulama Dunia Zona Asia yang sejatinya dilaksanakan di Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-sel), batal terselenggara, kemarin (19/3). Pantauan Fajar (grup Batam Pos), acara itu diikuti sekitar 8 ribu peserta.(jpg)
