Sabtu, 20 April 2024

Motif Penyerangan Novel Baswedan Adalah Tidak Suka

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses hukum terkait penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam sidang pertama kemarin (19/3), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membacakan dakwaan untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menjelaskan kronologi terkait asal air keras yang digunakan pelaku untuk menyerang Novel pada 11 April 2017. Jaksa menyebutkan, pelaku mendapatkan air keras jenis asam sulfat (H2SO4) itu dari pool angkutan mobil Gegana Polri di Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, jaksa mengungkap motif para pelaku, khususnya Rahmat Kadir Mahulette yang tidak menyukai Novel. Dia menganggap penyidik komisi antirasuah tersebut mengkhianati dan melawan institusi Polri. Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel memang pernah mengabdi di Polri. Sidang perdana kemarin ’’dikawal” masyarakat sipil dan Wadah Pegawai (WP) KPK.

Tim advokasi Novel juga mengikuti persidangan meski sempat meminta sidang itu ditunda. Menurut M. Isnur, anggota tim advokasi Novel, sidang kemarin terkesan hanya sandiwara lantaran dangkalnya motif penyerangan yang terungkap di persidangan. ”Dakwaan jaksa sangat bertentangan dengan temuan tim pencari fakta bentukan Polri bahwa motif penyiraman air keras berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani (Novel),’’ kata Isnur.

Isnur mengatakan, motif sakit hati tersebut seharusnya diperjelas. ”Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi. Sebab, Novel tidak kenal pelaku,” paparnya.

Tim advokasi juga mempertanyakan tidak adanya fakta dan informasi terkait siapa yang memerintahkan penyiraman air keras. Padahal, tim bentukan Polri sempat menyebut aktor intelektual dalam kasus itu. ”Patut diduga, jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan,” ujarnya.

Tim advokasi melihat kejanggalan dari Polri karena menyediakan sembilan pengacara untuk para terdakwa. Menurut Isnur, hal itu bertentangan dengan dakwaan jaksa bahwa tindak pidana para terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi. ”Tapi mendapat pembelaan dari institusi kepolisian?” imbuhnya. (tyo/c18/ayi)

Update