Kamis, 25 April 2024

Unggah Ujaran Kebencian ke Jokowi, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo ditangkap polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Dia diduga telah melanggar UU ITE.

“Tersangka berinisial MHP, saat ini sudah ditahan,” kata Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo, seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group) di Semarang, Kamis (19/3).

Menurut dia, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati. Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.

Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka. “Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu,” katanya.

MHP ditangkap di indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020. Bersama dengan tersangka, polisi juga menyertakan tangkapan layar dalam status instagram tersangka sebagai barang bukti.

“Unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” katanya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)

Update