Jumat, 19 April 2024

Mantan Direktur RSUD jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Direktur RSUD Dabo Singkep AWS bersama SN, salah seorang PTT di Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengecatan
dan perawatan RSUD.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Yosua PL Tobing, mengatakan, surat penetapan kedua tersangka telah dilayangkan kepada dua tersangka, Kamis (19/3/2020)

“Dan telah mereka terima,” kata Yosua di Kantor Kejaksaan Negeri Dabo Singkep, Jumat (20/3/2020).

Berdasarkan penghitungan dari BPKP, proyek pengerjaan
pengecatan dan perawatan RSUD Dabo Singkep merugikan negara lebih dari setengah anggaran yang digunakan yakni        Rp 555.852.808.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Padahal pagu Rp 1.000.020.000. Yosua menambahkan, posisi tersangka AWS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek pengecatan serta perawatan RSUD tahun anggaran 2018.

Sedangkan SN diketahui dalam kasus ini sebagai orang yang diperintahkan AWS untuk mengatur segala pengerjaan.

“Untuk tersangka lainnya, kami masih terus melakukan penyidikan sehingga itu semua masuk dalam materi penyidikan dan belum dapat kami sampaikan,” kata Yosua.

Hingga berita ditulis, kedua tersangka masih berada di luar  tahanan atau belum dilakukan penahanan.

Mengenai hal ini, Yosua mengatakan kedua tersangka kooperatif dan tidak menghalang-halangi penyidikan.

Selain itu salah seorang tersangka masih dibutuhkan tenaganya, sebagai salah satu tim medis.

“Untuk pencekalan, kami akan melakukan koordinasi dengan bagian intel,” ujar Yosua.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHPidana dengan kurungan maksimal 20 tahun.(wsa)

Update