batampos.co.id – Polda Kepri menutup pelayanan Surat Izin
Mengemudi (SIM) keliling dan Samsat keliling.
Langkah tersebut dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona yang sudah melanda Kepri.
Direktur Lantas Polda Kepri, Kombes Mujiyono, mengatakan,
peniadaan layanan ini agar menghindari pengumpulan massa di tempat terbuka saat pengurusan perpanjangan SIM dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Mujiyono, Jumat (20/3/2020).
Mujiyono menambahkan meski layanan keliling ditiadakan, masyarakat bisa melakukan pengurusan masa berlaku STNK di Kantor Samsat Batam Center.

Di mana layanan ini dengan menjaga jarak sosial atau social distancing. Sedangkan untuk masyarakat yang mengurus SIM bisa menuju ke Polres maupun Polresta.
“Namun tetap kita perhatikan kebersihan dan kesehatan dengan disiapkan hand sanitizer dan ruangan disemprot dengan desinfektan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany, mengatakan, setiap pemohon SIM wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan.
Selain itu, Sat Lantas juga membagikan hand sanitizer kepada para pengunjung.
“Kami masih membuka tempat pelayanan, maka dari itu kegiatan ini kami lakukan setiap hari,” katanya.(opi/ska)
