Rabu, 24 April 2024

Jaksa Terindikasi Tertular Virus Korona

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang jaksa di wilayah hukum Bantul, Daerah Istimewa Jogjakata, dinyatakan terindikasi terinfeksi virus korona atau Covid-19. Pegawai Korps Adyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu, saat ini tengah mendapat perawatan di ruang isolasi RS Panembahan Senopati.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Menurutnya, saat ini jaksa senior tersebut tengah mendapat perawatan di rumah sakit, namun dipastikan kondisinya telah membaik.

ā€œLaporannya sudah membaik, memang sakit gejala sakit mendekati itu (Covid-19),ā€ kata Hari, Minggu (22/3).

Kendati demikian, Hari belum bisa menyampaikan secara rinci soal keadaan anggotanya saat ini. Menurutnya, penanganan wabah virus korona atau Covid-19 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah terkait.

ā€œProtokolnya diserahkan ke Pemda masing-masing. Nah laporannya seperti apa kita tunggu Senin (23/3) ya,ā€ ucap Hari.

Dalam surat Pencegahan dan Penanganan Virus Korona yang dikeluarkan Kejati Jogjakarta yang diterima JawaPos.com, hasil pemeriksaan RSĀ Panemban Senopati,Ā jaksa tersebut menunjukkan adanya indikasi terinfeksi virus korona.

Kejati Jogjakarta pun memberikan instruksi kepada pegawai yang sempat menjenguk pasien tersebut agar memeriksa dirinya. Karena melakukan kontak langsung, sehingga harus melakukan isolasi diri dan bekerja di rumah sampai pegawai tersebut dalam kondisi sehat.

Bahkan, pada Jumat (20/3) seluruh pegawai Kejari Bantul dilakukan tes kesehatan dari Dinas Kesehatan Bantul. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Kajati Jogjakarta, Elan Suherlan. (jpc)

Update