batampos.co.id – Pergerakan orang saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti saat ini begitu diperhatikan. Di sisi lain, Ramadhan dan musim mudik semakin dekat. Pemerintah juga tengah melakukan kajian terkait pergerakan orang saat angkutan lebaran.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam angkutan lebaran tengah membahas baik buruknya mudik di tengah pandemi Covid-19. Sebab, seperti tahun sebelumnya, mudik akan melibatkan jutaan orang. Hal ini akan memperbesar risiko penularan Covid-19.
”Soal mudik tengah dibahas oleh tim kecil,” kata Staf Khusus Kemenhub bidang Komunikasi Adita Irawati Sabtu (21/3). Pembahasan ini terkait dengan adanya pengumpulan massa di beberapa titik seperti pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal. Selain itu juga tidak dipungkiri ada juga di rest area.
Tim kecil yang terdiri dari internal Kemenhub inilah yang akan mengkaji baik buruknya diadakan angkutan lebaran untuk mudik. Keputusan tim kecil ini selanjutnya akan dibahas lagi dengan Kementerian Korodinator Bidang Maritim dan Investasi. Kemudian, hasil tersebut juga harus dilaporkan dan diketahui oleh Presiden Joko Widodo.
Dita berjanji dalam waktu dekat akan disosialisasikan kembali mengenai keputusan tersebut. Terutama pada mudik gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ada berbagai pertimbangan yang mendasari diskusi mengenai mudik lebaran ini. Dita menyatakan jika mudik gratis dibatalkan atau ada pelarangan dengan angkutan umum, dikhawatirkan mudik dengan angkutan pribadi akan melonjak. Hal ini tentu juga membahayakan karena meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
”Moda umum dilarang pasti ada limpahan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan sudah membuat surat edaran untuk operator bus maupun angkutan penyebrangan dalam pencegahan Covid-19. Dia menyatakan penyedia jasa sudah baik dalam pencegahan menyebarnya virus tersebut.
”Kami tengah menyusun skema ketika larangan berkumpul ini diberlakukan sampai nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei atau setelah lebaran.
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan.
Yuskal menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai 23 Maret 2020. Sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.
Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka. Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia. Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.(lyn/jpg)
