batampos.co.id – JS residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum karena membobol belasan rumah warga di berbagai penjuru Kota Batam sejak tiga bulan belakangan ini.
Dia dibekuk jajaran Polsek Batuaji bersama IB dan AS, dua rekannya saat akan menjual barang hasil curian mereka di komplek Sentosa Perdana (SP) Plaza, Minggu (15/3/2020) lalu.
JS dan IB terpaksa dihadiahi timas panas pada bagian betis karena mencoba melarikan diri saat disergap.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin, menjelaskan, penangkapan komplotan spesialis bobol rumah ini bermula dari laporan terjadinya pembobolan rumah di Tembesi Center.
Dari laporan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksinya melalui transaksi jual beli online di media sosial.
Polisipun melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cash on delivery (CoD) di jembatan penyebrangan orang depan SP Plaza.

“Yang posting hasil curian ke media sosial ini si AS. Mereka bertiga di lokasi penangkapan saat akan ditangkap. Dua (JSdan IB) mencoba kabur makanya ditembak kaki mereka,” ujar Dalimunthe.
Hasil pengembangan ternyata ketiga pelaku yang masih satu kompolotan ini sudah belasan kali membobol rumah warga ada beberapa kasus dilaporkan ke ke Kepolisian.
“Sudah belasan kali mereka tapi yang ada LP diantaranya ; Polsek Batuaji empat kasus, Sagulung enam kasus, Sekupang dua kasus dan Seibeduk satu kasus. Jhon ini residivis sudah tiga kali dipenjara. Ini mau masuk yang keempat kali,” kata Dalimunthe.
Dari tangan komplotan ini polisi mengamankan puluhan unit alat elektronik hasil curian sebagai barang bukti.
Seperti 19 unit ponsel dari berbagai merk, dua unit komputer jinjing, dua televisi, satu speaker aktif dan beberapa gunting dan kunci L sebagai alat untuk membobol rumah warga.
JS dan IB kembali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara AS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.
Kepada wartawan kompolotan ini mengakui perbuatannya. Mereka telah menekuni aksi pencurian ini selama tiga bulan terakhir karena tak ada pekerjaan.
Uang hasil jualan barang curian juga dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi mereka.
“Iya Makai (konsumsi sabu) juga kami. Kesitu juga uang itu digunakan,” ujar JS.(eja)
