Jumat, 16 Januari 2026

PT Batam Sentralindo Pastikan Lahan Untuk Pembangunan Depo Minyak di Batam Siap Digunakan Sejak 2013

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Batam Sentralindo (PT BS) memastikan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan proyek depo minyak di Batam telah siap digunakan sejak tahun 2013.

Sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri, PT BS telah menyerahkan lahan tersebut kepada PT West Point Terminal (WPT) sebagai perusahaan yang akan membangun depo minyak berkasitas 2,6 juta kilo liter.

PT WPT merupakan perusahaan patungan dengan 95 persen saham dikuasai oleh Sinomart KTS Development Limited, anak usaha Sinopec Grup asal Tiongkok.

Kuasa hukum PT BS, Defrizal Djamaris, mengatakan, sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP), PT BS telah menyerahkan lahan kepada PT WPT pada tanggal 31 Mei 2013 dalam kondisi clean and clear sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah antara pengelola Kawasan Industri dengan penyewa lahan (PT WPT).

“Jadi kewajiban PT BS sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri sudah selesai saat lahan dan berbagai infrastruktur pendukungnya telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2015,” jelasnya melalui press rilis, Rabu (18/3/2020).

“Itu sebabnya pada tahun 2017 BKPM menetapkan kawasan industri WMIP sebagai kawasan yang memperoleh kemudahan investasi langsung kontruksi atau KLIK,” ujar Djamaris lagi.

Area lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan proyek depo minyak di Batam telah siap digunakan sejak tahun 2013. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Kata Djamaris, sesuai PP Nomor 142 Tahun 2005, perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri, memiliki kewajiban.

Di antaranya, menyiapkan lahan minimal 50 hektare dalam satu hamparan, membangun infrastruktur kawasan industri, membentuk pengelola kawasan industri dan membangun gedung pengelola.

Begitu juga seluruh kewajiban dalam PP 142/2015 itu sudah dilaksanakan oleh PT BS.

“Jadi sesungguhnya yang wajib membangun proyek depo minyak di kawasan industri WMIP adalah PT WPT,” katanya.

“Sesuai maksud dan tujuan pendirian PT WPT dalam anggaran dasarnya memang untuk membangun dan mengelola depo minyak,” ujarnya lagi.

Karena kata dia, PT WPT memiliki keahlian di sektor migas.

Ia melanjutkan, maksud dan tujuan pendirian PT BS dalam anggaran dasarnya sebagai perusahaan kawasan industri yang menyediakan lahan di kawasan industri miliknya untuk disewakan kepada perusahaan-perusahaan industri termasuk PT WPT.

Pembangunan kawasan industri WMIP, lanjutnya, sepenuhnya dijalankan oleh PT BS sebagai perusahaan lokal di Batam.
Awalnya kawasan tersebut merupakan gugusan Pulau Janda Berhias dengan lahan darat seluas 42 hektare.

PT BS kemudian mereklamasi perairan laut di depan daratan Pulau Janda Berhias seluas 60,5 hektare.

Untuk kawasan industri ini, PT BS telah mengantongi seluruh perizinan, termasuk clean and clear ke PT WPT sebagai penyewa lahan dan pelaku industri pemilik proyek depo, PT BS masih belum menerima total pelunasan biaya sewa.

“Tetapi komitmen kami adalah proyek ini bisa dibangun dulu, agar dapat membuka lapangan kerja yang memberi dampak positif bagi perekonomian di Kepri dan Kota Batam,” jelasnya.

PT WPT rencananya akan menginvestasikan dana senilai USD 841 juta atau lebih dari Rp 11 triliun untuk pembangunan proyek depo minyak itu.

Namun proyek tersebut terhenti lantaran biaya konstruksi melonjak lebih dari USD 151 juta atau Rp 2,1 triliun lebih dibandingkan harga penawaran tender yang diajukan oleh 13 EPC kontraktor dari enam negara.

Yaitu Australia, Singapura, Belanda, Korsel, Malaysia dan Indonesia, juga menawarkan harga total tender hanya sebesar USD 586,97 juta.

Sementara lewat penunjukan langsung ke Sinopec Engineering Group, Sinopec menetapkan harga USD 738 juta.

Pemegang saham lokal dari PT WPT yakni PT Mas Capital Trust merasa keberata dengan lonjakan biaya tersebut.

Dikhawatirkan perusahaan dapat mengalami kebangkrutan atas beban kewajiban yang lebih besar dari seharusnya.

Pemegang saham lokal, menurut Djamaris keberatan karena biaya konstruksi depo itu 70 persen akan menggunakan pinjaman ke pihak ketiga.

Dengan adanya pembengkakan biaya lebih adri Rp 2,1 triliun, PT MCT khawatir perusahaan patungan akan sulit menjalankan bisnisnya.

Ditambah lagi pihak Sinopec menunjuk langsung kontraktor pembangunan depo minyak itu, dimana hal itu menyalahi kesepakatan pemegang saham PT WPT, bahwa penetapan kontraktor harus melalui tender internasional dan hukum Indonesia.

“Sebagai pengusaha lokal, PT MCT juga ingin memastikan bahwa proyek ini dapat menyerap tenaga lokal. Sehingga masyarakat Batam dapat ikut berpartisipasi ketika proyek ini berjalan,” tegas Djamaris(*)

Update