Rabu, 22 April 2026

Tidak Lulus SKD CPNS, Tak Ada Sesi Sanggah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengumuman kelulusan tahap tes kompetensi dasar seleksi CPNS sudah dikeluarkan mulai Minggu (22/3). Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan bahwa tidak ada masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus.

Sebagaimana diketahui, banyak tahap seleksi dalam penerimaan CPNS baru. Dimulai dari seleksi administrasi. Yang lulus maju ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). BKN membuka kesempatan masa sanggah hanya pada seleksi administrasi. Artinya, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa menyampaikan sanggahan.

Tahap berikutnya adalah pelamar dinyatakan lolos SKD dan berhak maju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Paryono menegaskan, panitia hanya mengambil peserta dengan nilai tertinggi sebanyak tiga kali jumlah lowongan di setiap formasi. Misalnya, kuota untuk guru kelas di sebuah SD negeri di Surabaya ditetapkan tiga kursi. Maka, yang dinyatakan lolos SKD dan berhak maju ke SKB hanya sembilan orang. ’’Dengan ketentuan harus memenuhi passing grade,’’ jelasnya kemarin.

Paryono menyatakan, tahun lalu masih ada kesempatan pelamar dengan nilai di bawah passing grade maju ke tahap SKB. Syaratnya, pada formasi tersebut sama sekali tidak ada pelamar yang nilainya melampaui passing grade. Namun, tahun ini belum ada ketentuan seperti itu.

Dia mengatakan, potensi kursi atau formasi kosong bisa saja terjadi. ’’Formasi kosong bisa akibat tidak ada pelamar dan tidak ada yang lolos passing grade,’’ tuturnya. Hanya, sampai kemarin, dia belum mendapatkan data formasi CPNS baru apa saja yang kosong tanpa ada pelamar.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada kebijakan baru untuk pengisian formasi kosong. Jika nanti ada kebijakan baru berupa pengisian kursi kosong, BKN langsung menyampaikan ke masyarakat.(jpg)

Update