Rabu, 22 April 2026

3.782 Botol Miras Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti minuman keras di PT Desa Air Cargo, Kabil, Senin (23/3/2020).

Ratusan botol minuman keras itu sitaan dari dua kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi, menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tipikor Tanjung-
pinang.

Dimana putusan PN Batam atas nama terdakwa Nini yang telah membayar uang pengganti atau denda Rp 150 juta karena perbuatannya.

Kasus kedua atas nama Efendi, PNS yang tertangkap tangan Polresta Barelang
karena minuman keras dan membayar denda Rp 50 juta.

”Ini bentuk penegakan hukum terakhir sesuai amar putusan pengadilan atas kasus
OTT dan Kepabeanan, sesuai dasar eksekusi perkara yang telah incraht,” jelas Dedie ke-
pada awak media.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari dua terdakwa berjumlah 3.782 botol minuman keras dengan berbagai merek.

Dengan nilai total harga minuman keras diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

”Pemusnahan beberapa tahap, tahap awal ratusan botol miras yang dimusnahkan dengan cara dipres, bekas dari air miras itu kemudian diproses untuk diseterilisasikan,”ujarnya.(she)

Update