batampos.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD) dan berjuang melawan wabah virus korona.
Ma’ruf menjelaskan, saat petugas medis menggunakan APD. Maka APD tersebut tidak boleh dibuka sampai delapan jam lamanya. Sehingga mereka tidak akan bisa melakukan ibadah.
“Jadi kemungkinan dia tidak bisa melakukan salat. Kalau mau salat tidak bisa wudhu. Tidak bisa tayamum,” ujar Ma’ruf Amin di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3).
Oleh sebab itu, Ma’ruf meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Bukan hanya mengeluarkan fatwa mengenai tidak dianjurkannya salat Jumat saat Korona sedang mewabah di Indonesia.
“Saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum. Ini penting,” katanya.
Selain itu Ma’ruf juga meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa yang berkiatan dengan pengurusan jenazah yang meninggal dunia akibat virus korona ini. Misalnya, bagaimana cara memandikannya. Atau bisa juga tidak dimandukan. Karena banyak yang tidak tahu mengenai cara menangani jenazah yang meninggal dunia akibat virus Korona tersebut.
“Jadi meminta supaya MUI dan ormas Islam sepakat membaut buat fatwa. Demi menghindari kesulitan yang terjadi,” pungkasnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Korona (Covid-19). Fatwa mengatur, di antaranya memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah dengan kondisi penyebaran virus korona sudah tak terkendali. Fatwa telah diserahkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.(jpg)
