Jumat, 19 April 2024

BPJS Kesehatan Batasi Pelayanan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Batam mulai membatasi layanan.

Layanan terbatas ini lebih dikhususkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Kabid SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi, menjelaskan, pembatasan layananan di Kantor BPJS Kesehatan sebagai upaya pecengahan penyebaran Covid-19 secara langsung.

“Karena itu, sesuai mekanisme dan imbauan pemerintah pusat, BPJS Kesehatan membatasi layananan hingga masa darurat Covid-19 berakhir,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelayanan di kantor BPJS Kota Batam masih dibuka.

Masyarakat mengurus kepesertaan JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Namun terbatas selama masa tanggap darurat,” papar Irfan.

Sedangkan layanan administrasi bagi peserta non PBI dialihkan ke kanal lainnya.

Seperti pendaftaran peserta PBPU dan BP dialihkan melalui aplikasi JKN, penambahan anggota baru PBPU, dan BP dialihkan ke care center 1500-400.

Sedangkan untuk perubahan kelas peserta bisa dilakukan di aplikasi JKN atau care center.

”Begitu juga untuk perubahan data, hingga pemberian informasi dapat dilakukan melalui aplikasi JKN dan care center,” tegas Irfan.

Selain itu, dalam masa tanggap darurat saat ini, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan konten baru yang dapat diakses seluruh peserta.

Yakni Chika dan Vika (layanan digital non voice). Chika merupakan layanan informasi pengaduan chatting yang direspon sistem BPJS Kesehatan melalui massager, telegram, dan whatsaap.

Sedangkan Vika adalah layanan informasi melalui mesin penjawab untuk mengecek status kepesertaan, tagihan melalui care center 1500 400.

”Konten ini sebagai salah satu kanal layanan dan voice Care Center di masa darurat Covid-19. Semoga bermanfaat untuk masyarakat, terutama peserta,” jelas Irfan.(she)

Update