Jumat, 19 April 2024

Pegawai RSUD Curi 40 Dus Masker

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Tiga pegawai RSUD Pagelaran Cianjur, Jawa Barat mencuri 40 dus masker dari tempatnya bekerja dan salah satu pelaku berstatus ASN di rumah sakit tersebut.

“Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, Kamis (26/3/2020).

Erlangga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 4 tersangka.

Tiga di antaranya merupakan karyawan RSUD Pagelaran. Mereka yakni IS, seorang ASN RSUD Pagelaran, kemudian RE dan YO seorang pegawai honorer RSUD Pagelaran.

Ilustrasi. Dua pekerja mengenak masker saat melakukan aktivitasnya sehari-hari. Foto: batampos.co.id/Cecep Mulyana

Terakhir CE alias ME seorang karyawan swasta. Erlangga menuturkan, ketika menjalankan aksinya, tersangka IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar.

Mereka mendapatkan 2 karton masker berisi 40 dus masker.

“Kemudian pelaku IS memaksa pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD. Kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE,” jelasnya.

Pelaku IS, RE, dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Masker hasil kejahatan ini kemudian dijual ke CE alias ME.  Selanjutnya dijual secara ecer guna mendapat keuntungan di tengah melejitnya harga masker di pasar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti 2 kartu ATM dari bank berbeda, 1 unit mobil dengan Nomor polisi B 8172 KMN, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jpc)

Update