Sabtu, 20 April 2024

Warga Batam, Jika Anda Berkumpul Akan Dijebloskan ke Penjara Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi memberikan peringatan keras bagi masyarakat yang masih nekat membuat kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana.

“Kami tetap mengimbau masyarakat di rumah saja. Jangan berkumpul, ikuti anjuran pemerintah. Kalau ngeyel, kami bisa terapkan beberapa pasal pidana,” ujar Kabid Humas Polda Kepri,
Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (25/3/2020).

Ia mengatakan, pasal pertama yang dapat menjerat masyarakat yang tetap berkumpul atau mengadakan kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, yakni pasal 212 KUHP.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam melakukan penyisiran ke sejumlah rumah warga untuk mendata orang yang sedang mengalami gejala sakit mengarah Covid-19, baik di wilayah mainland maupun di hinterland, Senin (23/3/2020). (istimewa)

Pasal tersebut berbunyi; barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana.

Lalu tambahan pasal 216 ayat 1, berisikan; barang siapa tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, juga dapat berujung pidana.

Polisi akan menjerat dengan menggunakan pasal 218 KUHP.

“Hukuman penjaranya bervariasi, ada hitungan bulan hingga tahun,” ujarnya.

Walaupun begitu, polisi akan tetap mengambil langkah
persuasif. Untuk itu, Harry meminta masyarakat mematuhi aturan ini beberapa saat dulu.

Karena dengan menghindari kerumunan, dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Tujuan semua ini untuk dapat menangkal dan memutus peredara virus corona,” ucapnya.

Ia mengatakan, melalui operasi terpusat Aman Nusa yang dimulai sejak 19 Maret 2020, Polda Kepri dan jajaran telah melakukan kegiatan monitoring, pencegahan, patroli, penyemprotan disinfektan dan imbauan.

“Sekali lagi masyarakat tetap di rumah dan biasakan hidup
sehat,” jelasnya.(ska)

Update