Kamis, 28 Maret 2024

Koruptor Anggaran COVID-19 Akan Dihukum Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Hukuman mati akan menanti pelaku korupsi penanganan anggaran virus Korona atau COVID-19.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pihaknya telah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19.

“Ingat, Ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (27/3/2020).

Firli memastikan, lembaga antirasuah masih melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tengah mewabahnya virus Korona.

Hingga, Kamis (27/3/2020) pihaknya masih melakukan pemeriksaan teehadap beberapa saksi.

“Rekan-rekan penyelidik dan penyidik bekerja dengan skala prioritas, tentu ada yang bisa bekerja di rumah. Tapi ada juga yang harus di kantor, karena memang harus dikerjakan di kantor,” ucapnya.

Ilustrasi. Foto:M Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Terkait kegiatan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan dan mencari para DPO hingga kini masih terus dilakukan.

Menurutnya, jika proses hukum ditunda, hal ini akan berdampak buruk dari upaya pemberantasan korupsi.

“Rekan-rekan jaksa penuntut harus melakukan inovasi untuk menyelesaikan persidangan perkara dengan bekerja sama dengan aparatur Pengadilan Negeri agar dapat berlangsung melalui sarana video conference,” bebernya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun mengajak elemen masyarakat untuk meningkatkan rasa peduli dan empati. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak melakukan praktik korupsi.

“Mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Kita fokus untuk penyelamatan jiwa manusia,” tegasnya.(jpc)

Update