Sabtu, 20 April 2024

Perampok di Bida Asri I Ditembak

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batam Kota mengamankan perampok di Perumahan Bida Asri I Blok D2 nomor 20 Batam Kota.

Pelaku berinisial DF tersebut dibekuk di daerah Martapura, Palembang. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra, mengatakan, usai melancarkan
aksinya pelaku langsung kabur melalui bandara menuju Pangkalpinang, Bangka Belitung.

“Dia (pelaku) langsung kabur. Kemudian menggunakan jalur darat ke Palembang,” ujar Putra, Rabu (25/3/2020).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus perampokan dan menetap di Perumahan
Galaxy Park, Tanjungriau, Sekupang.

Dari tangan pria 31 tahun ini, polisi turut mengamankan dua ponsel dan kartu ATM milik korban.

“Pelaku baru saja bebas dan mengulangi perbuatannya. Namun saat pencarian barang
bukti, pelaku berusaha kabur hingga kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” tegas Putra.

Ilustrasi. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Diduga, pelaku pernah
melakukan kejahatan yang sama di beberapa perumahan.

“Memang dia sengaja mengelilingi perumahan dengan memanfaatkan situasi yang sepi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang4 pencurian kekerasan dengan
ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan dengan menggunakan sen-
jata tajam terjadi di Perumahan Bida Asri I Blok D2 nomor 20 Batam Kota, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban bernama Bestarin Wislie diancam pelaku menggunakan sebilah pisau, kemudian disekap di ruang tamu.

Sedangkan anak korban berusia 5 tahun dianiya dengan dipukul dan kepalanya dibenturkan ke dinding.

Akibat perampokan tersebut, wanita 39 tahun ini kehilangan barang berharga senilai Rp 14 juta.

Aksi pelaku dilancarkan saat perumahan tengah sepi. Saat itu, pelaku memasuki
rumah yang pintunya terbuka.(opi)

Update